Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan amunisi untuk melawan tersangka kasus suap bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella, di sidang praperadilan. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indrianto Seno Adji mengaku menghormati Rio Capella yang mengambil langkah hukum tersebut.
"Bila ada praperadilan, KPK tetap menghargai hak-hak warga negara untuk ajukan praperadilan dan kami selalu siap menghadapi ini semua," kata Indriyanto ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (20/10).
Pria yang akrab disapa Anto ini pun mengaku timnya tengah menyiapkan alasan hukum untuk menanggapi gugatan dari Rio Capella dan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Anto tak menjabarkan detil amunisi itu.
"Kalau dijawab sekarang berarti buka kerahasiaan kami," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Maqdir mengaku telah mendatarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami sudah daftar praperadilan kemarin (Senin) sore ke PN Jaksel," kata Maqdir di Gedung KPK, Jakarta.
Made Sutrisna, Kepala Humas PN Jakarta Selatan, mengatakan telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan Rio Capella. Gugatan itu diterima dengan nomor register 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Rio Capella menuding jika saat KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka pada 12 Oktober 2015 lalu, tak ada keresahan masyarakat dan tak ada kerugian negara mencapai Rp1 miliar. Menurutnya, dua poin tersebut adalah hal penting dalam penetapan tersangka.
Selain itu, pihaknya mengklaim prosedur penyelidikan dan penyidikan oleh KPK tak sesuai dengan undang-undang. "Rio Capella ditetapkan sebgaai tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka," kata Maqdir.
Menurut catatan CNN Indonesia, KPK pernah memeriksa Rio Capella selama empat jam pada tanggal 23 September 2015 lalu. Ketika ingin dikonfirmasi awak wartawan, Rio Capella segera melenggang pergi dengan mobilnya.
"Ada perbedaan pasal yg disangkakan antara Gatot (Gubernur nonaktif Sumatera Utara) dan Rio, padahal ketentuan undang-undang itu penerima dan pemberi harusnya pada pasal yang sama," katanya.
KPK mengendus sumber uang yang diterima Rio adalah dari Gatot dan istrinya, Evy Susanti. Fransisca diketahui magang di kantor Kaligis sejak Maret 2015. Fransisca diakui Maqdir, telah menyerahkan duit Rp200 juta kepada kliennya pada bulan Mei 2015 di Resto 48 Dimsum Place, kawasan Gondangdia, dekat dengan kantor NasDem. Baik Rio maupun Kaligis merupakan eks kader partai berlambang elang itu.
Kaligis sendiri adalah pengacara Gatot, dugaan mencuat ada keinginan Gatot untuk mengamankan kasus di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung dipimpin oleh eks kader NasDem, M Prasetyo.
Kejaksaan pernah memanggil dua anak buah Gatot, Achmad Fuad Lubis (Kabiro Keuangan) dan Sabrina (Plh Sekda). Panggilan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Sementara itu, Senin (19/10), KPK telah memeriksa Fransisca sebagai saksi untuk Rio. Perempuan yang akrab disapa Sisca ini dicecar penyidik sekitar 11 jam sejak pukul 09.30 WIB. "Semua sudah saya sampaikan ke penyidik di dalam. Maaf ya," kata Sisca melenggang pergi masuk ke dalam sebuah taxi, di depan Gedung KPK, Jakarta.
(pit)