Jakarta, CNN Indonesia -- Anak buah pengacara kondang OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti, bungkam usai dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/10). Perempuan berambut panjang yang akrab disapa Sisca ini menjalani pemeriksaan selama 11 jam sejak 09.30 WIB.
Perempuan berbaju ungu ini enggan meladeni pertanyaan awak media soal pertemuan dengan eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella di Resto 48, Gondangdia, Jakarta, Mei lalu. Dalam pertemuan tersebut, ia diduga menyetorkan duit sebanyak Rp200 juta kepada Rio Capella.
"Semua sudah saya sampaikan ke penyidik di dalam. Maaf ya," kata Sisca melenggang pergi masuk ke dalam sebuah taxi, di depan Gedung KPK, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pengacara Rio, Maqdir Ismail, membocorkan kliennya menerima duit Rp200 juta dari Sisca yang merupakan teman satu kampus Rio di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
"Fransisca ini anak magang di kantor OC Kaligis. Pertemuan dengan Pak Rio sekitar bulan Mei 2015 di Resto 48 Gondangdia, dekat kantor DPP NasDem, sebelum umrah," kata Maqdir ketika dihubungi CNN Indonesia via telepon, Senin (19/10).
Maret lalu, Rio membantu Fransisca untuk bekerja di Kantor OC Kaligis. Dua bulan kemudian, keduanya bertemu untuk melakukan transkasi suap tersebut.
Komisi antirasuah menduga, duit berasal dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Kaligis merupakan pengacara Gatot.
Sementara itu, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tengah menyelidik kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dua anak buah Gatot telah diperiksa penyidik, yakni Achmad Fuad Lubis (Kabiro Keuangan) dan Sabrina (Plh Sekda). Setelah panggilan, Gatot melalui Fuad menggugat surat panggilan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dalam proses gugatan, KPK mengendus ada transaksi suap dari Gatot-Evy kepada para hakim melalui Kaligis.
Sementara itu, dugaan pengamanan kasus di Kejaksaan mencuat. Pimpinan Kejaksaan Agung, HM Prasetyo dan Kaligis pernah bernaung dalam partai yang sama dengan Rio, NasDem. Kini ketiganya tak lagi kader partai berlambang elang itu.
Terkait dugaan, Maqdir menampik. "Dia (Rio Capella) hanya administratif di partai. Kemudian dia itu kan anggota komisi III DPR. Bisa apa?" katanya.
Rio sendiri mengaku telah mengembalikan duit yang diterimanya. "Saya tidak menjanjikan apa-apa," kata Rio usai diperiksa penyidik KPK selama 12 jam di Jakarta, Jumat (16/10).
Rio juga mengaku tak mendapat perintah dari bosnya di partai berlambang burung elang ini. "Tidak ada (perintah dari Surya Paloh)," ujarnya singkat.
Rio Capella dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
(obs)