Semarang, CNN Indonesia -- Setelah menjalani dua per per tiga hukumannya di balik terali, terpidana teroris Abu Tholut , Selasa petang tadi dinyatakan bebas bersyarat. Abu Tholut keluar dari Penjara Kedungpane, Semarang, sekitar pukul 15.00 WIB dengan mengenakan baju koko warna hijau tua, celana hitam dan kopiah putih.
Setelah berpamitan dan bersalaman dengan petugas Lapas, Abu Tholut langsung bergegas pergi menuju rumahnya di Kudus, Jawa Tengah dengan menggunakan mobil Inova milik keluarga. Tak banyak kata yang keluar dari pria yang memiliki nama asli Mustofa ini.
"Saya mau langsung pulang ke Kudus", ungkap Abu Tholut kepada CNN Indonesia, Selasa (20/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Abu Tholut dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Oktober 2011 lalu. Dirinya dinilai terbukti melanggar pasal 9 junto pasal 15 UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme.
Sebelum ditangkap pada Desember 2010 lalu, nama Abu Tholut masuk dalam daftar orang yang dicari Tim Densus 88 Anti Teror. Dalam jejaring kelompok teror, Abu Tholut merupakan veteran perang di Afghanistan. Ia dikenal sebagai instruktur perang. Beberapa pelatihan pernah ia ajar, salah satunya pelatihan di Filipina Selatan.
Dalam persidangan kasusnya, Abu Tholut dinilai majelis hakim terbukti melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana terorisme, khususnya berkaitan dengan aktivitas pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar.
Selain itu, Abu Tholut juga dinilai sebagai orang yang berperan sebagai pengendali operasi aksi perampokan di Bank CIMB Niaga. Mantan Ketua Mantiqi III Jamaah Islamiyah (JI) yang memiliki wilayah jaringan di Aceh dan Sumatera Utara inj juga berperan sebagai pendiri beberapa kamp militer untuk pelatihan teroris.
(sip)