Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar, Selasa (20/10), mengatakan kepolisian telah menetapkan tujuh perusahaan pemilik modal asing sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah Indonesia.
Tujuh perusahaan itu adalah PT ASP (China) di Kalimantan Tengah, PT KAL (Australia) di Kalimantan Barat, PT IA (Malaysia), PT H (Malaysia), PT MBI (Malaysia) di Sumatera Selatan, PT PAH (Malaysia) dan PT AP (Malaysia) di Jambi.
Selain ketujuh perusahaan itu, polisi juga menetapkan Komisaris PT PAH berinisial KBH dan Komisaris PT AP berinisial KKH sebagai tersangka. Keduanya adalah warga negara Malaysia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka dikenakan Pasal 116 Undang-Undang Lingkungan hidup. Kasusnya ditangani Polda setempat," kata Anang di Markas Besar Polri, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Brigadir Jenderal Yazid Fanani mengatakan tiga orang dari perusahaan-perusahaan itu sudah ditahan oleh Kepolisian.
Selain itu, Yazid mengatakan pihaknya sedang mendalami unsur kesengajaan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut. "Kita harus hati-hati," ujarnya.
Sejauh ini polisi sudah menangani 256 laporan kasus yang mengakibatkan 49.325 hektare lahan terbakar secara keseluruhan. Dari ratusan kasus itu, 23 kasus masih dalam tahap penyelidikan, 106 kasus masih dalam tahap penyidikan, 63 kasus sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, satu kasus dinyatakan lengkap, dan 61 sudah segera disidangkan.
Jumlah tersangka perorangan sudah mencapai 226 orang, sementara jumlah tersangka korporasi ada 17. Sebanyak 83 tersangka perorangan sudah ditahan, ditambah lima orang tersangka lainnya dari pihak korporasi.
(obs)