Anak Buah Kaligis Minta Duit ke Gatot-Evy untuk Rio Capella

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 21 Okt 2015 09:37 WIB
Pertemuan antara Rio dan Fransisca Insani Rahesti terjadi pada bulan Mei 2015 silam. Kala itu uang diserahkan di sebuah resto di Menteng, Jakarta Pusat.
Pertemuan antara Rio Capella dan Fransisca terjadi pada bulan Mei 2015 silam. Kala itu uang diserahkan di sebuah resto di Menteng, Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/Alfian Prayudi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Yanuar Wasesa, pengacara Gubernur non-aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, menyebut bahwa anak buah OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti telah meminta duit untuk eks Sekjen NasDem, Patrice Rio Capella.

Evy tak berpikir bahwa Rio adalah seorang anggota DPR yang tak boleh menerima gratifikasi.

"Iya sungkan menolak karena ada permintaan dari Fransisca. Tidak berpikir begitu (Rio anggota DPR). Enggak berpikir sama sekali. Langsung dikasih saja," kata Yanuar di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Evy menyanggupi permintaan Fransisca dan menyerahkan duit Rp200 juta yang diklaim dari kantong pribadinya.

"Fransisca meminta, mengklaim Rio Capella. Sore ketemu dan minta duit. Bu Evy bilang, nanti coba kumpulin dulu. Tapi Sisca bilang sore itu harus ada," ujarnya.

Setelah Fransisca mengantongi uang, dia menyerahkan duit ke Rio Capella. Pertemuan antara Rio dan Fransisca terjadi pada bulan Mei 2015. Pengacara Rio, Maqdir Ismail, telah mengaku kliennya menerima Rp200 juta di Resto 48 Dimsum Place, Jakarta, dekat kantor DPP NasDem.

Diduga, duit terkait pengamanan kasus yang menjerat Gatot di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Namun, Yanuar mengklaim penyerahan duit ke Rio Capella bukanlah inisiatif kliennya.

Kejaksaan sebelumnya pernah memanggil dua anak buah Gatot, Achmad Fuad Lubis (Kabiro Keuangan) dan Sabrina (Plh Sekda) sebagai saksi. Panggilan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Iya penyelidikan di Kejaksaan Agung. Ada surat pemanggilan untuk Pak Ahmad Lubis, yang sudah mencantumkan nama Pak Gatot sebagai tersangka," katanya.

Gatot pun merekrut pengacara kondang OC Kaligis sebagai kuasa hukum. Kaligis dinilai mampu "memainkan" kasus di Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh eks kader NasDem, Prasetyo.

"Pak Gatot berpikir karena OC Kaligis dari Nasdem. Jaksa Agung kan Partai Nasdem. Upaya politik kan sah-sah saja," kata Yanuar. Dalam perkembangannya, pengamanan kasus juga turut menyeret nama Patrice Rio Capella yang juga berasal dari Partai NasDem.

Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara itu, Rio Capella dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 undang-undang yang sama. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER