Evy tak berpikir bahwa Rio adalah seorang anggota DPR yang tak boleh menerima gratifikasi.
"Iya sungkan menolak karena ada permintaan dari Fransisca. Tidak berpikir begitu (Rio anggota DPR). Enggak berpikir sama sekali. Langsung dikasih saja," kata Yanuar di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diduga, duit terkait pengamanan kasus yang menjerat Gatot di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Namun, Yanuar mengklaim penyerahan duit ke Rio Capella bukanlah inisiatif kliennya.
Kejaksaan sebelumnya pernah memanggil dua anak buah Gatot, Achmad Fuad Lubis (Kabiro Keuangan) dan Sabrina (Plh Sekda) sebagai saksi. Panggilan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Iya penyelidikan di Kejaksaan Agung. Ada surat pemanggilan untuk Pak Ahmad Lubis, yang sudah mencantumkan nama Pak Gatot sebagai tersangka," katanya.
Gatot pun merekrut pengacara kondang OC Kaligis sebagai kuasa hukum. Kaligis dinilai mampu "memainkan" kasus di Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh eks kader NasDem, Prasetyo.
"Pak Gatot berpikir karena OC Kaligis dari Nasdem. Jaksa Agung kan Partai Nasdem. Upaya politik kan sah-sah saja," kata Yanuar. Dalam perkembangannya, pengamanan kasus juga turut menyeret nama Patrice Rio Capella yang juga berasal dari Partai NasDem.
Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara itu, Rio Capella dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 undang-undang yang sama. (meg)