Jakarta, CNN Indonesia -- Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan yang berstatus calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai rancangan revisi Undang-Undang KPK tidak bersifat melemahkan. "Tidak lah, tidak sampai ke situ. Masak kita melemahkan," kata Basaria usai upacara kenaikan pangkatnya di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (21/10).
Dia menjelaskan, pada intinya KPK dibentuk untuk mendukung Polri dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, tidak mungkin ada niat melemahkan Komisi Antikorupsi.
"Bagus saja, tapi yang pasti kami harapkan hubungan polisi, Kejaksaan, KPK bisa berjalan dengan baik. Karena kami sama-sama penegak hukum, itu harapan saya paling utama," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanyai lebih spesifik soal pembatasan umur KPK, Basaria menyatakan menyerahkan persoalan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dia meyakini pemerintah legislatif yang mewakili suara rakyat akan memutuskan yang terbaik. "Saya punya keyakinan mereka tidak ada niat untuk melemahkan. Tidak ada itu," tutur Basaria.
Sementara itu, Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan merevisi Undang-Undang tersebut. "Saya kira banyak sorotan dengan KPK, tapi kan Presiden sudah tegaskan, Presiden tidak akan revisi (UU) KPK, revisi dimungkinkan kalau hanya untuk memperkuat," ujar Teten.
Oleh karena itu, lanjut Teten, Presiden meminta agar ide tentang revisi ini dibicarakan dengan para ahli hukum, akademisi, pegiat antikorupsi, dan pihak lainnya.
"Memang saya kira ide untuk revisi (UU) KPK bukan pada periode ini, kan sudah lama. Dari pemerintahan lalu juga sudah ada," kata dia.
Jika dirunut ke belakang, Presiden Jokowi sebelumnya pernah menyatakan komitmen memperkuat KPK dan konsisten dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini dinilai bertentangan dengan susunan rancangan revisi UU itu.
Merujuk susunan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Pasal 5, DPR mengusulkan masa kerja lembaga antirasuah itu tinggal 12 tahun setelah beleid itu diundangkan. Jika RUU ini diloloskan DPR pada tahun 2015 ini, maka KPK hanya akan ada hingga 2027.
Total ada 45 anggota DPR yang menjadi inisiator revisi UU KPK, dengan rincian 15 orang dari Fraksi PDIP, 11 orang dari NasDem, 9 orang dari Golkar, 5 orang dari Partai Persatuan Pembangunan, 3 orang dari Hanura, dan 2 orang dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Naik PangkatSementara itu, Basaria Panjaitan resmi naik pangkat hari ini, Rabu (21/10). Kini, Basaria yang menjabat sebagai Staf Ahli Sosial dan Politik Kapolri berpangkat Inspektur Jenderal.
Basaria mengikuti upacara kenaikan pangkat bersama 16 perwira tinggi Polri lainnya. Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti.
Meski sudah berbintang dua, kelak Basaria harus rela melepas keanggotaannya jika terpilih sebagai unsur pimpinan Komisi Antikorupsi. "Beliau nanti kalau terpilih harus mengundurkan diri," kata Badrodin usai upacara pelantikan.
CNN Indonesia mencatat Basaria adalah Jenderal bintang dua pertama dari kalangan Polwan. Sebelumnya delapan orang Polwan yang enam di antaranya telah pensiun hanya mencapai pangkat Brigadir Jenderal atau bintang satu.
(rdk)