Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo disebut telah menyerahkan delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke DPR. Kedelapan nama yang diserahkan ini merupakan hasil dari seleksi yang dilakukan beberapa bulan belakangan.
"Sudah (diserahkan ke DPR)," kata Anggota Tim Komunikasi Presiden, Ary Dwipayana, saat dihubungi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin(14/9).
Saat ditanya tanggal pasti penyerahan delapan nama ini, Ary mengaku tak tahu. Ia menyarankan media agar bisa mengkonfirmasi kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kata Ary, sesuai aturan perundang-undangan, setelah diserahkan dari Pansel, maka Presiden punya waktu 14 hari untuk selanjutnya diserahkan ke dewan.
"Karena berdasarkan Pasal 30 ayat 9 UU KPK, Presiden menyampaikan nama calon paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya daftar nama calon dari pansel. Ya menurut Mensesneg sudah disampaikan ke DPR."
Nantinya, delapan nama akan menjalani uji kelayakan oleh Komisi Hukum DPR. Sebelumnya, sudah ada dua nama yang masuk dalam seleksi. Sehingga, total ada 10 nama calon pimpinan yang akan berproses di DPR.
Nantinya, Komisi III akan memilih lima nama. Selepas itu, kelima nama tersebut ditunjuk sebagai pimpinan KPK terpilih.
(sip)