Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016 dapat disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Diketahui, APBD 2015 yang digunakan saat ini disahkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
"Enggak hanya Kemendagri, kami juga ingin berusaha semaksimal mungkin untuk disahkan lewat Perda, saya rasa dewan juga mengupayakan hal itu. Kalau awalnya sudah sama, ke depannya lebih enak," kata Djarot, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (21/10).
Untuk mewujudkan hal tersebut, Djarot mengatakan pihaknya dengan anggota dewan saat ini sedang menyamakan persepsi dan fokus mempercepat pembahasan. Dia berharap pembahasan anggaran dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) 2016 dapat segera disahkan pada November mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya kita akan kebut betul-betul supaya pada November KUA-PPAS sudah disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran," ujarnya.
Djarot pun mengapresiasi kinerja DPRD yang bekerja lebih detail dalam pembahasan KUAPPAS. Menurutnya, kinerja dewan saat ini berbeda dengan periode sebelumnya.
"Tentu saja saya apresiasi kerja dewan yang sekarang ini sudah rinci tidak seperti dulu yang suka gelondongan-gelondongan, yang sekarang mulai fokus rinci seperti itu. Tapi, ini juga membutuhkan waktu yang cukup lama supaya betul-betul bisa lebih detail," ujar Djarot.
Sampai saat ini, APBD 2016 masih dalam tahap pembahasan di KUA-PPAS. Jika KUAPPAS belum disahkan maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum bisa membuat RAPBD 2016.
APBD 2015 sebelumnya disahkan menggunakan Pergub. Dalam pengesahan melalui Pergub, Pemerintah DKI Jakarta tidak bisa mengajukan anggaran tertinggi yang pernah dipakai di tahun sebelumnya.
Namun, pengesahan APBD dengan Pergub tidak menyertakan DPRD dalam penyusunan dan pembahasannya sehingga Pemerintah Provinsi Jakarta bisa menyusun anggaran sesuai dengan keinginannya.
(meg)