Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung sedang memulai proses penyidikan perkara dugaan korupsi pada pengajuan restitusi (ganti kerugian) dari PT. Mobile 8 kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009 silam.
Dugaan korupsi muncul setelah penyidik Kejagung menemukan adanya transaksi palsu antara PT. Mobile 8 dan PT. Jaya Nusantara pada periode 2007-2009, yang menjadi dasar diajukannya permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.
Pada kurun waktu tersebut, PT. Mobile 8 diduga memalsukan bukti transaksi dengan PT. Jaya Nusantara senilai Rp80 miliar. Perusahaan itu membuat bukti palsu untuk memuluskan langkah dalam mengajukan restitusi dan dapat masuk dalam transaksi bursa efem di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PT. Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT. Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," ujar ketua tim penyidik perkara tersebut, Ali Nurudin, di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/10).
Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Padahal, bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut merupakan barang palsu yang dibuat oleh PT. Mobile 8 sendiri.
"Pengajuannya akhirnya di proses dan dikabulkan menggunakan transaksi dan faktur yang seolah-olah ada perdagangannya. Negara dirugikan sekitar Rp10,7 M akibat itu," kata Ali.
Saat proses pemalsuan faktur dilakukan, PT. Mobile 8 masih dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo. Jumlah kerugian negara yang muncul akibat pemalsuan bukti untuk restitusi pajak tersebut masih dapat bertambah ke depannya.
"Sementara ini pihak yang harus bertanggungjawab dari PT. Mobile 8. Kita masih mengumpulkan alat bukti yang lain dulu supaya lebih kuat sebelum penetapan tersangka. Kita akan lihat apakah ada perannya Hary Tanoe. Kalau terlibat, akan kita panggil," kata Ali.
(bag/bag)