Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho membongkar dugaan pengamanan penyelidikan kasus bantuan sosial di Kejaksaan Agung. Gatot saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, menyebutkan peran pengacaranya, OC Kaligis, dalam pengamanan kasus tersebut.
Modus pengamanan kasus adalah dengan menggugat surat penyelidikan yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Apabila di PTUN Medan surat tersebut dianggap tidak sah, maka Gatot berpotensi terbebas dari status tersangka.
"Sejak awal kami tidak setuju OC Kaligis melakukan gugatan PTUN Medan. Tapi OC Kaligis memberikan alasan bahwa kepentingan dari PTUN itu bagian upaya pertama untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung (M Prasetyo)," kata Gatot saat bersaksi untuk terdakwa kasus suap panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10).
Kejaksaan pernah memanggil dua anak buah Gatot, Achmad Fuad Lubis (Kabiro Keuangan) dan Sabrina (Plh Sekda) sebagai saksi untuk Gatot. Panggilan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat pemanggilan tersebut, digugat ke PTUN Medan. Namun, dalam proses gugatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya transaksi suap. KPK mencokok lima orang dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan. Tiga hakim, satu panitera, dan satu anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Geri diseret ke meja hijau. Total suap yang diduga diberikan adalah US$ 22 ribu dan Sin$5.000 sejak Mei hingga Juli 2015 di Medan.
"Ini (gugatan ke PTUN) bagian referensi bagi pemprov lain untuk masuknya penegak hukum tidak melakukan pemeriksaan kalau tidak ada indikasi kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata Gatot.
Ketika ditanya hakim, Gatot tak menampik gugatan ke PTUN dilakukan untuk kepentingan dirinya. "Automatically kalo staf nyaman atasan nyaman," ujarnya.
Yanuar Wasesa, pengacara Gatot dan istrinya, Evy Susanti, juga mengungkapkan pengamanan kasus di Kejaksaan Agung.
"Jadi akar semua persoalan ini ada panggilan dari Kejagung ke Pak Gatot yang sebelumnya juga mencantumkan Gatot Pujo sebagai tersangka di penyelidikan. Kaget dong dia (Gatot)," kata Yanuar di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/10).
Kaligis dinilai mampu "memainkan" kasus di Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh eks kader NasDem, Prasetyo. "Pak Gatot berpikir karena OC Kaligis dari Nasdem. Jaksa Agung kan Partai Nasdem. Upaya politik kan sah-sah saja," kata Yanuar.
Dalam perkembangannya, pengamanan kasus juga turut menyeret nama Patrice Rio Capella yang juga berasal dari Partai NasDem. Yanuar mengaku ada permintaan uang dari anak buah Kaligis, Fransisca Insani Rahesti, sebagai "uang bantu-bantu".
Pengacara Rio, Maqdir Ismail, telah mengaku kliennya menerima Rp200 juta di Resto 48 Dimsum Place, Jakarta, dekat kantor DPP NasDem. Sementara itu, Senin (19/10), KPK telah memeriksa Fransisca sebagai saksi untuk Rio. Perempuan yang akrab disapa Sisca ini dicecar penyidik sekitar 11 jam sejak pukul 09.30 WIB. Fransisca enggan menjabarkan siapa yang memerintahkannya untuk bertemu dengan Evy dan meminta duit untuk Rio.
(bag)