Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas ajudan Suryadharma Ali (SDA) menjabat sebagai Menteri Koperasi, Karto Khamid, mengaku dapat jatah naik haji gratis pada 2012. Karto pun tercatat sebagai rombongan Suryadharma Ali.
"Saya diajak beliau (SDA) berangkat haji. Bapak tanya saya pas mau sidang kabinet di Istana. Beliau menanyakan, 'Mau ikut berangkat?' Saya jawab, 'Kalau memang memungkinkan saya ikut'," kata Karto saat bersaksi untuk SDA di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (23/10).
Selanjutnya, dua bulan kemudian, staf khusus SDA di Kementerian Agama, Ermalena, menghubungi Karto dan menanyakan kepastian Karto untuk berangkat. Ermalena meminta Karto untuk menyerahkan paspor miliknya ke Kementerian Agama, di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya antar paspor yang menerima Pak Wadud (pegawai Kemenag)," katanya. Setelah menyerahkan paspor, ia diminta untuk hadir di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta.
Paspornya pun dikembalikan bersama duit sekitar Rp16 juta. Ia mengaku tak tahu asal uang tersebut dan bagaimana visanya diperoleh.
Padahal selama ini, Karto mengaku tak pernah mendaftar secara resmi sebagai calon jamaah haji dan membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) laiknya warga Indonesia lainnya.
"Saya masuk rombongan Pak Menteri, satu pesawat. Ada istri (SDA), Wardatul Asriah. Ada pengawal pribadi bernama Agus, Kodri, Hendrik," katanya
Keluarga SDA duduk di kursi bisnis sementara Karto dan pengawal lainnya duduk di kursi ekonomi. Sesampainya di Arab, Karto menunaikan ibadah haji tanpa menjalan tugas apa pun.
"Saya hanya ibadah saja. Tidak melakukan apa-apa. Saya sempat ketemu (SDA) di sana, sempat terima kasih," ujarnya.
Karto merupakan salah satu dari rombongan Suryadharma yang mendapat jatah kursi gratis ke Arab Saudi. Mereka tercatat sebagai pendamping amirul hajj atau pemimpin haji.
Menurut keterangan eks Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Kementerian Agama Ahmad Kartono di Pengadilan Tipikor, istilah pendamping pemimpin haji belum ada sebelumnya. Namun, pada tahun tersebut, Menteri Agama membuat surat keputusan resmi yang mencantumkan nama istri Suryadharma Ali dan orang terdekat lainnya sebagai pendamping pemimpin haji.
Para pendamping menteri pun diberi honor melalui anggaran BPIH yang dibayar oleh para calon jamaah haji. Tujuh orang tersebut adalah Wardatul Asriah (istri), Ermalena (ajudan Suryadharma), Guritno Kusumo Dono, Saefudin A Syafii (eks sekretaris), Abdul Wadud, Ivan Adhitira, dan Hendri Amri Saud.
Sementara itu, di akhir sidang, Suryadharma menanyakan kepada mantan anak buahnya itu apakah pernah mendengar ucapannya soal undangan haji dari pemerintah Arab Saudi.
"Apakah Saudara ingat saya pernah bilang, saya setiap tahun dapat undangan dari Uni Emirate Arab untuk haji gratis, lalu Saudara jawab kalau memungkinkan akan ikut. Apa saudara ingat ada kata-kata 'undangan dari Uni Emirate Arab'?" kata Suryadharma.
Menanggapi hal tersebut, Karto mengaku tak tahu. "Lupa, Pak," ucap Karto. Atas tindakan tersebut, Suryadharma didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.
(obs)