Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, pihaknya tidak akan membeberkan nama perusahaan yang membakar lahan dan hutan penyebab kabut asap kepada Pemerintah Singapura, meskipun Negeri Singa telah meminta.
"(Meskipun Singapura meminta daftar nama perusahaan pembakar lahan dan hutan), kalau kami, tidak mau kasih," ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (23/10).
Menurut Luhut, sekarang bukan saat yang tepat untuk berpolemik soal perusahaan mana saja yang melakukan pembakaran hutan dan lahan di Sumatra dan Kalimantan. Namun, ia menjamin akan menindak tegas semua pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita jangan berpolemik dulu soal itu. Saya jamin sama Anda, tadi perintah Presiden (Joko Widodo), kita akan tindak tegas atas pelanggaran yang ada, tapi dengan cara Indonesia. Kita tidak mau diatur oleh orang lain," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Singapura menyebutkan lima perusahaan perkebunan yang menyebabkan kebakaran hutan di Sumatra sehingga memicu bencana kabut asap. Empat di antara perusahaan ini adalah perusahaan Indonesia.
Menteri Lingkungan dan Sumber Air Singapura Vivian Balakrishnan sebulan lalu mengatakan lima perusahaan itu terbukti melakukan pembakaran hutan yang memicu kabut asap berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh Badan Lingkungan Nasional Singapura, NEA.
NEA mengumpulkan bukti dengan memonitor titik api, asap, peta, data meteorologi dan citra satelit.
Perusahaan asal Singapura adalah salah satunya, yaitu Asia Pulp and Paper. Balakhrisnan mengatakan, Singapura telah memberikan surat peringatan kepada perusahaan itu untuk membeberikan informasi anak cabang mereka di Singapura dan Indonesia, serta memerintahkan mengambil langkah segera untuk memadamkan api.
Empat perusahaan Indonesia yang disebut pemicu kabut asap di Singapura dan Malaysia adalah: Rimba Hutani Mas, Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, Bumi Sriwijaya Sentosa dan Wachyuni Mandira.
Balakhrisnan mengatakan Singapura telah memperingatkan empat perusahaan ini untuk memadamkan api di lahan mereka, tidak melakukan pembakaran untuk membuka lahan, dan menyerahkan rencana aksi untuk mencegah kebakaran di masa mendatang.
Di bawah Undang-undang Polusi Asap Transperbatasan Singapura, empat perusahaan Indonesia ini bisa didenda hingga US$100 ribu per hari dengan maksimal US$2 juta karena memicu asap yang berbahaya bagi kesehatan.
"Perusahaan yang nakal harus menyadari bahwa ada harga yang harus dibayar karena merusak kesehatan, lingkungan dan perekonomian kami," kata Balakhrisnan, dikutip dari Channel NewsAsia.
Kadar polusi asap di Singapura meningkat pada penghitungan Indeks Standar Polutan, PSI, dalam 24 jam terakhir, yaitu dari 267 menjadi 322 hingga kemarin pagi. Angka PSI di atas 100 yang berbahaya bagi kesehatan telah terjadi empat kali sejak 10 September lalu.
Akibat kabut asap ini, beberapa sekolah harus diliburkan pada Jumat. Senin sekolah baru akan dibuka jika kondisi udara telah membaik. Sebanyak 3.300 siswa terkena dampak kabut asap ini. "Kami harus meliburkan semua sekolah. Terakhir kali melakukan ini adalah pada tahun 2003 saat terjadi wabah SARS," kata Balakhrisnan.
Menurut Straits Times, pemerintah Singapura sudah lima kali menawarkan bantuan untuk mengatasi kabut asap namun tidak ada satu pun yang diterima oleh Indonesia.
(bag)