Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung resmi melimpahkan barang bukti dan tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan alat kontrasepsi jenis Intrauterine Device (IUD) Kit di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah penyidik Kejagung melengkapi berkas perkara tiga tersangka dalam kasus tersebut. Berkas perkara tiga tersangka pada kasus tersebut diketahui sudah lengkap (P-21) sejak Senin lalu.
"Sesuai Pasal 8 Ayat 3b, Pasal 138 Ayat 1, dan Pasal 139 KUHAP, penyidik selanjutnya melaksanakan tahap II atau penyerahan tanggung jawab ketiga tersangka dan barang bukti di Kejari Jakarta Timur pada Rabu (21/10) agar dapat secepatnya disidangkan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Kamis (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka yang berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur adalah Direktur CV Bulao Kencana Mukti, HS, Direktur Operasional PT Pharma Solindo, SP, dan Kepala Sub Direktorat Akses dan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah Tertinggal, Terpencil dan Perbatasan BKKBN, SW.
"Berkas perkara ketiga tersangka sudah lengkap sesuai surat Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus Nomor B-132/F.3/Ft.1/10/2015," ujar Amir.
Sebelumnya, Kejagung telah menahan lima tersangka lain dalam kasus tersebut. Kelima tersangka yang ditahan sebelumnya adalah Direktur PT Hakayo Kridanusa Sudarto, mantan Manager Institusi PT Kimia Farma Slamet Purwanto, Kepala Subdirektorat Akses dan Kualitas Pelayanan KB Galciltas BKKBN Sobri Wijaya, Kepala Seksi Standarisasi Pelayanan KB Jalur Pemerintah BKKBN Wiwit Ayu Wulandari, dan Kepala Cabang PT Rajawali Nusindo Sukadi.
Mantan Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana pernah mengungkapkan, dari praktik ini negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp27 miliar. Nilai kerugian diperoleh setelah Kejagung berkoordinasi dengan tim audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
(rdk)