Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung resmi melimpahkan barang bukti dan tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN atas nama Dasep Ahmadi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10) siang ini. Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara Dasep dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejagung, Senin (19/10) lalu.
"Hari ini dilakukan penyerahan tahap kedua tersangka dan barang bukti dari penyidik satgasus (satuan tugas khusus) Kejagung ke Kejari Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di kantornya.
Setelah pelimpahan tahap kedua dilakukan, penelaahan perkara Dasep akan dilakukan oleh Kejari Jakarta Pusat. Penyusunan dakwaan dan penyerahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pun akan dilakukan setelahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paling lambat Senin (26/10) berkas dan barang bukti dilimpahkan ke pengadilan yang atas nama Dasep Ahmadi," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Maruli Hutagalung.
Selain melakukan pelimpahan tahap kedua, Kejagung juga mengeluarkan pernyataan resmi terkait jumlah kerugian negara yang timbul akibat perkara pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN. Amir berkata, negara mengalami kerugian hingga Rp29 milyar atas perbuatan Dasep dan rekannya, Agus Suherman.
"Perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), total lost semua kerugian negara Rp29 miliar," ujarnya.
Dasep dan Agus telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara mobil listrik sejak 12 Juni lalu. Berkas perkara Agus sendiri belum lengkap sampai saat ini, walaupun rekannya sudah dinyatakan lengkap berkasnya.
Dasep juga akan menjalani proses sidang gugatan praperadilan melawan Kejagung pada perkara yang sama pekan depan. Dia bakal menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai 26 Oktober mendatang.
Proyek pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN pada tahun 2013 bermasalah lantaran unit produksinya tidak memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kesepakatan kontrak. Selain itu, proyek diadakan lewat cara penunjukan langsung, tidak melalui lelang tender terbuka.
(meg)