"Hari ini dilakukan penyerahan tahap kedua tersangka dan barang bukti dari penyidik satgasus (satuan tugas khusus) Kejagung ke Kejari Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di kantornya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain melakukan pelimpahan tahap kedua, Kejagung juga mengeluarkan pernyataan resmi terkait jumlah kerugian negara yang timbul akibat perkara pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN. Amir berkata, negara mengalami kerugian hingga Rp29 milyar atas perbuatan Dasep dan rekannya, Agus Suherman.
Dasep dan Agus telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara mobil listrik sejak 12 Juni lalu. Berkas perkara Agus sendiri belum lengkap sampai saat ini, walaupun rekannya sudah dinyatakan lengkap berkasnya.
Dasep juga akan menjalani proses sidang gugatan praperadilan melawan Kejagung pada perkara yang sama pekan depan. Dia bakal menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai 26 Oktober mendatang.
Proyek pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN pada tahun 2013 bermasalah lantaran unit produksinya tidak memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kesepakatan kontrak. Selain itu, proyek diadakan lewat cara penunjukan langsung, tidak melalui lelang tender terbuka. (meg)