Sidang praperadilan tersangka perkara suap dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara itu akan dipimpin hakim tunggal I Ketut Tirta.
Pengacara Patrice, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya menganggap KPK tak berwenang menangani kasus tersebut. Selain itu, Maqdir juga menganggap adanya kesalahan prosedur yang dilakukan KPK dalam menetapkan Patrice sebagai tersangka perkara suap pengamanan kasus Bansos.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Patrice bersama Gubernur nonaktif Sumut, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Rio Capella disangka menerima duit Rp200 juta dari Gatot dan Evy. Menurut pengakuan Gatot saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, ia meminta Patrice untuk membantu komunikasi kasus yang menjerat Gatot di Kejagung. "Pak Rio menyanggupi," kata Gatot.
KPK mengendus ada modus pengamanan kasus dalam lobi politik. Namun, Maqdir menampik Patrice menjanjikan sesuatu kepada Gatot. (sur)