Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella akan menjalani sidang perdana gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (30/10) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan tersangka perkara suap dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara itu akan dipimpin hakim tunggal I Ketut Tirta.
"Jadwal praperadilan Patrice sudah ditentukan pada Jumat 30 Oktober," ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna di kantornya, Senin (26/10).
Pengacara Patrice, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya menganggap KPK tak berwenang menangani kasus tersebut. Selain itu, Maqdir juga menganggap adanya kesalahan prosedur yang dilakukan KPK dalam menetapkan Patrice sebagai tersangka perkara suap pengamanan kasus Bansos.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggapan-anggapan tersebut yang menjadi dasar diajukannya sidang praperadilan oleh Patrice.
Dalam perkara ini, Patrice bersama Gubernur nonaktif Sumut, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, KPK diketahui telah menawarkan Patrice agar bersedia menjadi justice collabolator, atau orang yang bekerja sama membongkar kasus. Namun, Patrice belum memutuskan akan menerima atau menolak penawaran dari KPK tersebut.
"Semuanya sudah dibuka oleh Pak Rio. Tidak ada yang dia tutupi. Itu pun yang kami tanyakan kepada penyidik. Kalau mau jadi justice collabolator, itu yang mana yang harus dibuka?" ujar Maqdir di gedung KPK, Jumat (23/10) lalu.
Rio Capella disangka menerima duit Rp200 juta dari Gatot dan Evy. Menurut pengakuan Gatot saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, ia meminta Patrice untuk membantu komunikasi kasus yang menjerat Gatot di Kejagung. "Pak Rio menyanggupi," kata Gatot.
KPK mengendus ada modus pengamanan kasus dalam lobi politik. Namun, Maqdir menampik Patrice menjanjikan sesuatu kepada Gatot.
(sur)