Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak eks Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella masih mempertimbangkan tawaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajaknya menjadi justice collaborator atau orang yang bekerja sama membongkar kasus. Hal tersebut dilontarkan oleh kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail.
"Ini yang masih kami pertimbangkan apakah memang itu diperlukan atau tidak, dan untuk apa justice collaborator ini? Untuk yang mana. Untuk perbuatan pidananya siapa?" kata Maqdir saat ditemui di KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/10).
Maqdir membenarkan penyidik KPK telah menawarkan Rio sebagai justice collaborator. Rio dinilai sudah memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
"Apakah syaratnya terpenuhi atau tidak, kami belum tahu. Kemarin itu, saya tanya kepada penyidik, syaratnya apa saja dan mengenai hal apa? Penyidik katakan yang penting sampaikan saja dulu," katanya.
Rio Capella diduga menerima duit Rp200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pengakuan Gatot saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10), ia meminta Rio untuk membantu komunikasi kasus yang menjerat Gatot di Kejaksaan Agung. "Pak Rio menyanggupi," kata Gatot.
KPK mengendus ada modus pengamanan kasus dalam lobi politik. Namun, Maqdir menampik Rio menjanjikan sesuatu kepada Gatot.
"Itu kan pengakuan Gatot. Buktinya yang lain apa? Kan tidak mungkin dalam pertemuan tidak sampai 15 menit yang baru kenal hari itu ia menjanjikan sesuatu ke Gatot," ujar Maqdir.
Maqdir menjelaskan pertemuan antara Gatot dan Rio terjadi dalam waktu singkat bersama dengan pengacara Gatot, OC Kaligis, di Restoran Jepang, Hotel Mulia, Jakarta.
Gatot, Evy, dan Rio Capella telah dijerat pasal berbeda untuk kasus dugaan pengamanan penyelidikan bansos di Kejagung ini. Sementara itu, KPK juga menyeret Gatot-Evy dalam kasus penyuapan hakim dan panitera PTUN Medan senilai US$22 ribu dan Sin$5.000.
Ketiga hakim yang disuap adalah Hakim Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Sementara seorang panitera yang diduga menikmati duit panas adalah Syamsir Yusfan. Dalam kasus ini, KPK juga menyeret OC Kaligis dan anak buahnya yakni M Yagari Bhastara alia Geri. Kedua orang didakwa menyerahkan langsung duit suap yang berasal dari Gatot-Evy kepada hakim.
(bag)