Jakarta, CNN Indonesia -- Muncikari prostitusi online Robbie Abbas divonis penjara selama 1 tahun 4 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis diberikan karena Robbie dipandang bersalah sesuai isi Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Majelis Hakim menyatakan terdakwa Robbie Abbas terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan tindakan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan," ujar majelis hakim di ruang sidang anak PN Jakarta Selatan, Senin (26/10).
Setelah pembacaan vonis, Robbie sempat terlihat menangis saat diberikan kesempatan oleh hakim untuk berbicara dengan kuasa hukumnya. Ia pun menyerahkan semua proses hukum yang akan ditempuh pasca pembacaan vonis kepada pengacaranya.
Dalam sidang pamungkas tadi, majelis hakim juga memutuskan untuk mengembalikan uang Rp45 juta kepada penyidik yang menjebak Robbie dan 'anak didiknya' yang bernama Amelia Alviani, menyita barang bukti satu handphone, dan memusnahkan pakaian dalam yang sempat disita saat operasi tangkap tangan dilakukan 8 Mei lalu.
Saat ditemui usai persidangan, kuasa hukum Robbie, Pieter Ell, berkata akan memikirkan opsi untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari ke depan. "Kita masih berpikir apakah akan mengajukan banding atau bagaimana. Kita akan minta putusannya turun dulu untuk dipelajari," ujar Pieter.
Sebelumnya, Robbie pernah mengaku mengkoordinir sekitar 200 orang perempuan yang bisa diajak kencan. Namun, tak semuanya berasal dari kalangan artis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya separuh dari pekerja seks komersial (PSK) yang dikelolanya berprofesi sebagai artis. Sisanya dari beragam profesi.
Namun, diakuinya para artis yang merangkap PSK ini memiliki tarif mahal. Rata-rata, para PSK 'anak didik' Robbie memiliki tarif Rp30 juta hingga ratusan juta rupiah.
(bag)