Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan barang bukti dan berkas dakwaan tersangka perkara korupsi pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN, Dasep Ahmadi, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta.
Pelimpahan barang bukti dan dakwaan dilakukan oleh Kejari Jakarta Pusat pada Senin (26/10) pukul 15.00 WIB tadi. Setelah dilimpahkan, berkas dakwaan Dasep akan diteliti oleh Pengadilan Tipikor sebelum sidang dimulai nantinya.
"Berkas perkara Dasep sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor sejak sore tadi ya," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus di Kejari Jakarta Pusat Deddy Handoyo saat dihubungi.
Dilimpahkannya barang bukti dan dakwaan Dasep ke Tipikor dapat mempengaruhi keberlanjutan sidang gugatan praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang memimpin jalannya sidang praperadilan Dasep melawan Kejaksaan Agung, Nani Indrawati, telah berkata akan mempertimbangkan masuknya berkas perkara Dasep di Pengadilan Tipikor untuk menentukan keberlanjutan sidang yang ia pimpin.
"Jika tak ada fakta lanjutan (terkait masuknya berkas perkara Dasep ke Pengadilan Tipikor) maka sidang akan berlangsung selama 7 hari," ujar Nani di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Selain Dasep, Kejagung juga sudah menetapkan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN Agus Suherman sebagai tersangka perkara pengadaan mobil listrik. Namun, berkas perkara Agus belum dinyatakan lengkap (P-21) hingga saat ini.
Kasus dugaan penyimpangan pengadaan mobil listrik berawal sejak 2013 ketika Dahlan menjabat sebagai Menteri BUMN. Saat itu ia memberikan kesempatan kepada sejumlah BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik demi mendukung kegiatan operasional konferensi APEC 2013 di Bali.
Kejaksaan menduga telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan mobil listrik tersebut. Penyimpangan diduga terjadi lantaran 16 mobil yang dibuat sama sekali tidak bisa digunakan.
Mobil-mobil tersebut kemudian dihibahkan ke enam universitas yaitu Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya dan Universitas Riau. Hibah dilakukan tanpa ada kerja sama antara universitas dan BUMN.
(bag)