Jakarta, CNN Indonesia -- Tyas Mirasih, artis ternama ibu kota, disebut turut terlibat dalam bisnis prostitusi online yang dijalankan oleh muncikari Robbie Abbas. Pernyataan tersebut terdengar saat sidang pembacaan vonis terhadap Robbie digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10) sore.
Pada sidang yang berlangsung pukul 17.00 WIB tadi, hakim ketua yang memimpin jalannya persidangan Effendi Muhktar membacakan seluruh kesaksian dan pengakuan dari saksi-saksi dan Robbie selama menjalani sidang perkara prostitusi online sejak satu bulan terakhir.
Dalam pembacaan tersebut muncul nama Tyas Mirasih yang dikatakan sempat ditawari Robbie kepada salah satu kliennya di kawasan Surabaya, 2014 lalu.
"Terdakwa mengenalkan Tyas Mirasih kepada kliennya pada April 2014 dan terdakwa mengambil uang Rp5 juta untuk terdakwa, dan Rp20 juta untuk Tyas Mirasih," ujar Effendi.
Saat dikonfirmasi seusai sidang, kuasa hukum Robbie, Pieter Ell, membenarkan fakta persidangan yang telah dibacakan hakim tersebut. Menurutnya, Fakta itu diungkapkan oleh Robbie saat proses sidang berjalan selama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya itu kan fakta persidangan, bisa didengar semua. Ya, itu kesaksian dari Robbie sebelumnya," ujar Pieter.
Sebelumnya, nama Tyas juga sempat disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik AA, salah satu 'anak didik’ Robbie dalam bisnis prostitusi online. Pada BAP milik AA, nama Tyas dan Shinta Bachir ditulis sebagai artis yang dikenal karena mereka pernah terlibat bersama dalam syuting sebuah film pada 2014.
"Benar, saksi kenal dengan Saudari Tyas Mirasih dan Saudari Shinta Bachir pada tahun 2014. Saksi tidak tahu bahwa profesi saudara Robbie Abbas alias Obie adalah mengenalkan saya sendiri, Tyas Mirasih, dan Shinta Bachir dengan klien/tamu," tulis isi BAP tersebut.
Atas perbuatannya, Robbie divonis penjara selama 1 tahun 4 bulan oleh hakim PN Jakarta Selatan. Vonis diberikan karena Robbie dipandang bersalah sesuai isi Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam sidang tadi majelis hakim juga memutuskan untuk mengembalikan uang Rp45 juta kepada penyidik yang menjebak Robbie dan 'anak didiknya' yang bernama Amelia Alviani, menyita barang bukti satu handphone, dan memusnahkan pakaian dalam yang sempat disita saat operasi tangkap tangan dilakukan 8 Mei lalu.
(bag)