Jakarta, CNN Indonesia -- Terduga penandatangan dokumen mirip kontrak kerja antara Partai Kebangkitan Bangsa dengan pendamping dana desa, Indra Sukmana Agustian, membantah sebagai kader Partai Kebangkitan Bangsa. Indra menyebut dirinya telah dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab atas terbitnya dokumen seperti perjanjian antara dirinya dengan PKB soal pendampingan dana desa.
"Pekerjaan saya adalah guru dan ditambah sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Saya tidak membuat atau menandatangani surat pernyataan untuk pendamping desa," kata Indra saat dihubungi CNN Indonesia kemarin.
Indra menambahkan dia tidak berafiliasi dengan partai manapun khususnya PKB karena dia merupakan anggota PPK aktif. Jika itu terjadi berarti bertentangan dengan aturan Komisi Pemilihan Pusat.
"Saya tidak tahu tujuan orang yang pembuatan perjanjian tersebut atas nama saya," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra membantah telah menandatangani dokumen yang diteken di atas sebuah materai Rp6.000 dan berisi lima poin pembahasan tersebut. Namun diakuinya, tanda tangan itu mirip dengan miliknya.
Indra mengatakan, dia tahu informasi mengenai terbitnya dokumen mirip kontrak kerja bertandatangan namanya dari media. "Bahkan teman-teman di kantor yang beri tahu di media online sedang ramai."
Saat ini, dia sedang mencari tahu siapa yang mencatut namanya untuk penerbitan dokumen mirip kontrak kerja dengan kepala surat PKB tersebut.
Ia juga tengah mempertimbangkan menempuh upaya hukum karena menyangkut pencemaran nama baiknya.
Sebelumnya, publik dikejutkan dengan dokumen mirip kontrak kerja antara PKB dengan pendamping dana desa di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Dokumen tersebut menggunakan kepala surat PKB dan ditandatangani oleh Indra Sukmana Agustian, kelahiran Sukabumi, 3 Agustus 1979.
Tertulis di dokumen tersebut, Indra beralamat di Kampung Cisarua RT 016/03 Desa Berekah, Kecamatan Bojonggenteng.
Surat yang berisi lima poin tersebut ditandatangani pada Juli 2015 di atas sebuah materai Rp6.000.
Koordinator Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widadi menyayangkan jika dokumen tersebut memang benar dibuat oleh pendamping dana desa dengan PKB.
“Pertama, potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum partai. Kedua, potensi penyelewengan APBN dari gaji dana pendamping. Ketiga, potensi menguntungkan partai dari dana desa,” kata Apung.
(sur)