Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Merto Jaya dan Polres Jakarta Timur telah selesai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang ibu dan anaknya yang dilakukan tersangka HK di Kompleks Aneka Elok A/13 Nomor 8, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, rekonstruksi tersebut dilakukan secara tertutup dan memperagakan 35 adegan.
Rekonstruksi yang berjalan sekitar satu jam memperlihatkan proses awal HK melakukan pengintaian terhadap rumah korban, hingga pergi meninggalkan lokasi kejadian usai membunuh. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi materi yang akan dilimpahkan dalam perisidangan.
"Rekonstruksi dilakukan dalam rangka untuk melengkapi berkas acara. Ada 35 adegan yang diperagakan yang menggambarkan urutan-urutan peristiwa," ujar Krishna di lokasi rekonstruksi, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (27/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krishna menuturkan, rekonstruksi tersebut akan dianalisa kembali oleh tim penyidik. Analisa ulang dilakukan untuk memastikan kembali bahwa kronologi tindak pidana yang dilakukan oleh HK sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal.
Lebih lanjut, Krishna mengatakan hanya tersangka HK yang mengetahui proses eksekusi pembunuhan sadis tersebut. Karena selama penyelidikan, tidak ada saksi yang mengetahui tindak pidana yang dilakukan HK.
"Tidak ada saksi lain, sementara kami hanya mempunyai alat bukti dari keterangan ahli, DNA dan barang bukti yang kami temukan selama penyelidikan," ujar Krishna.
Krishna juga mengatakan, rekonstruksi dilakukan dalam rangka mengantisipasi bantahan yang dilakukan semua pihak dalam persidangan. Karena proses rekonstruksi disampaikan langsung oleh penyidik, bukan diskenario oleh penyidik.
Sebelumnya, jenazah Dayu Priambarita beserta anaknya, Yuel Immanuel, ditemukan tewas oleh sang suami pada 8 Oktober sekitar pukul 17.30 WIB di kediaman mereka. Kedua korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka akibat benda tajam di sekujur tubuh.
Krishna menyatakan, perampokan adalah motif utama pembunuhan tersebut. Motif tersebut diketahui setelah penyidik memeriksa secara intensif tersangka HK.
Menurut Khrisna, HK memang sudah berencana mencuri barang-barang milik korban. Sejak dua hari sebelum pembunuhan, tersangka mengamati kondisi rumah milik keluarga Heno Pujoleksono itu.
"Tanggal 8 Oktober, karena (rumah) terlihat sepi, tersangka HK masuk ke dalam rumah tersebut untuk mengambil barang yang ada di dalam rumah," kata Krishna.
Saat masuk ke ruang tamu, tersangka tidak mendapati barang berharga. Dia lantas masuk ke ruang kamar. Namun sebelum masuk ke kamar, tersangka lebih dulu mengambil pisau dapur.
Saat itulah Dayu memergokinya. Dayu lantas berteriak “Maling.” Tersangka yang panik lantas membunuh korban dengan pisau dapur.
Aksi pembunuhan itu disaksikan oleh anak Dayu, Yuel Immanuel. Tersangka turut membunuh bocah berusia lima tahun itu.
Saat pertama kali ditangkap polisi, HK menunjukan gelagat sedang di bawah pengaruh narkotik. Pada interogasi awal, dia menyangkal tuduhan polisi.
"Dari hasil tes urine pelaku, ada kandungan tiga zat obat-obatan terlarang, ganja, sabu dan putauw. Pelaku saat ditangkap seperti orang tidak bersalah. Dia membantah saat dikaitkan dengan pembunuhan. Saat ditangkap juga penglihatan dia masih tiga dimensi (buram karena mabuk narkotik)," ujarnya.
Atas tindakannya, HK dijerat pasal Pembunuhan Berencana Pasal 340 atau 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 76 D Junto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati.
(rdk)