Kejagung Tegaskan Punya Alat Bukti Kasus Mobil Listrik

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 28 Okt 2015 09:41 WIB
Tersangka kasus mobil listrik, Dasep Ahmadi, ditetapkan tersangka berdasarkan keterangan 34 saksi dalam BAP, keterangan dua orang ahli dan 130 surat.
Mobil Listrik karya Dasep Ahmadi yang dibongkar tim independen dari ITS di Kejaksaan Agung, Rabu (2/9). (CNN Indonesia/ Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak Kejaksaan Agung menampik tudingan tersangka perkara korupsi pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN, Dasep Ahmadi, terkait kurangnya alat bukti yang dimiliki saat penetapan tersangka dilakukan Juni lalu.

Pada sidang praperadilan hari kedua antara Dasep melawan Kejagung Selasa (27/10) siang tadi, perwakilan lembaga adhyaksa menjelaskan kecukupan alat bukti yang dimiliki saat penetapan tersangka Dasep dilakukan. Jaksa dari Kejagung mencatat ada tiga barang bukti yang dimiliki saat Dasep ditetapkan sebagai tersangka perkara mobil listrik.
"Pemohon ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan 34 saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, keterangan dua orang ahli, dan 130 surat," ujar jaksa dari Kejagung Rhein Singal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain menunjukkan kecukupan alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka, perwakilan Kejagung juga menyerahkan bukti pelimpahan barang bukti dan berkas dakwaan Dasep ke Pengadilan Tipikor Jakarta kepada hakim PN Jakarta Selatan pada sidang tadi.
Atas pelimpahan yang sudah dilakukan, maka perwakilan Kejagung pun meminta agar hakim PN Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Dasep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara atas nama terdakwa Dasep telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Senin (26/10). Dengan demikian, status pemohon sudah menjadi terdakwa dan sangat beralasan bagi Hakim untuk menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," kata Rhein.

Setelah mendengar seluruh jawaban perwakilan Kejagung dalam sidang tadi, hakim tunggal Nani Indrawati pun memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Rabu (28/10) esok. Pada sidang esok hari diagendakan pembacaan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon (Dasep).
Selain Dasep, Kejagung juga sudah menetapkan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN Agus Suherman sebagai tersangka perkara pengadaan mobil listrik.

Kasus dugaan penyimpangan pengadaan mobil listrik ini berawal sejak 2013 ketika Dahlan menjabat sebagai Menteri BUMN. Saat itu ia memberikan kesempatan kepada sejumlah BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik demi mendukung kegiatan operasional konferensi APEC 2013 di Bali.

Kejaksaan menduga telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan mobil listrik tersebut. Penyimpangan diduga terjadi lantaran 16 mobil yang dibuat sama sekali tidak bisa digunakan.

Mobil-mobil tersebut kemudian dihibahkan ke enam universitas yaitu Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya dan Universitas Riau. Hibah dilakukan tanpa ada kerja sama antara universitas dan BUMN. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER