Saksi Beberkan Calo Pemondokan Haji Utusan DPR

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 29 Okt 2015 20:08 WIB
Dua nama makelar mencuat dalam persidangan kasus korupsi haji mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Sidang kasus dugaan korupsi ibadah haji di Kementerian Agama dengan terdakwa bekas Suryadharma Ali kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor.
Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi sekaligus Staf Keuangan Kantor Urusan Haji di Jeddah, Muhammad Nahel, membeberkan calo atau makelar pemondokan dan katering haji pada 2012.

Dua nama makelar mencuat dalam persidangan kasus korupsi haji untuk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Keduanya adalah Saleh Saleem Badeqel dan Abdul Hakim.

"Saat itu saya tidak tahu kalau Badeqel calo. Pas pemeriksaan (di KPK) baru tahu. Ada juga Abdul Halim, broker," kata Nahel saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.
Badeqel dan Abdul Halim merupakan utusan dari Komisi VIII DPR RI. Mereka diduga memberikan daftar nama penggarap proyek haji di Arab Saudi kepada Kantor Urusan Haji di Mekkah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar penyedia jasa layanan tersebut diantaranya Majmuah Manaziili, Mubarak, dan Mukhtarah. Setelah penyerahan, nama-nama pemilik penyedia jasa pelayanan pemondokan pun meneken kontrak dengan pihak pemerintah Indonesia.
"Badeqel datang dengan pemilik Majmuah dan tanda tangan kontrak. Setelah itu masuk ke bagian keuangan dan uang (cek) bisa diterima hari itu juga. Itu pembayaran pertama," kata Nahel.

Pencairan dana dilakukan selama tiga kali. Pembayaran pertama dilakukan saat tanda tangan kontrak. Pembayaran kedua berlangsung beberapa tempo setelahnya. Badeqel dan Halim menjadi pencair cek pemondokan dan katering.
Dalam berkas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badeqel dapat melancarkan aksinya lantaran diizinkan secara tidak resmi oleh Ketua Komisi VIII DPR RI saat itu, Hazrul Azwar. Saksi lainnya dalam sidang Suryadharma, Ahmad Jauhari, membenarkan hal tersebut.

Jauhari yang menjabat sebagai Tim Penyewaan Perumahan Haji Indonesia mengatakan Hazrul menitipkan Badeqel saat rapat pada bulan Maret dan April tahun 2012 di Hotel Alhamra Jeddah, Arab Saudi.

"Itu disampaikan di akhir paparan progres capaian perumahan di Mekkah. Hasrul menyampaikan kami poksi ingin berpartisipasi di dalam penyediaan akomodasi katering dan akomodasi," kata Jauhari menirukan ucapan Hasrul saat itu.

Partisipasi para anggota dewan ini tak disebutkan konkrit. Namun, Jauhari mengaku Hasrul menyilakan timnya berkoordinasi dengan Badeqel.

Dalam realitanya, sejumlah pemondokan haji dan katering tak mampu merampungkan tugasnya. Sebagian dari daftar yang disodorkan pun juga tak memiliki surat keterangan kapasitas atau ifadah.

Dalam berkas dakwaan, anggota DPR pun diduga menerima duit fee untuk penyewaan rumah atau pemondokan di Madinah senilai SAR30 per jamaah dan SAR 20 per jamaah di Jeddah. Hasrul disebut menerima duit sebanyak SAR3 juta atau sekitar Rp10,5 miliar.

KPK juga menemukan penggelembungan harga untuk pemondokan di Madinah sejumlah SAR14 juta atau sekitar Rp 50 miliar dan pengadaan Hotel Transito di Jeddah sebanyak SAR1,4 juta atau sekitar Rp5 miliar. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER