Suryadharma Ali Sebut ada Eks Menhan Minta Slot Haji

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Senin, 26 Okt 2015 16:10 WIB
Bekas Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro itu disebut meminta slot untuk anak buahnya. Di dalam sebuah surat, nama-nama anak buahnya tercantum.
Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali menyebut eks Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro sebagai salah satu yang pernah meminta slot haji kepadanya. (CNN Indonesia/Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terjerat kasus korupsi dana haji, Suryadharma Ali akhirnya mulai membeberkan pihak-pihak yang pernah menerima slot haji saat dia memimpin Kementerian Agama. Kali ini, dia menyebut bahwa bekas Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro pernah meminta slot haji kepadanya.

Suryadharma menyebut, saat itu slot yang diminta oleh Purnomo termasuk dalam sisa kuota bebas nasional.

"Yang saya ingat, Purnomo meminta slot haji untuk anak buahnya. Dia menyampaikan surat yang mencantumkan nama-nama," kata Suryadharma usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (26/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut, tidak ada yang salah dengan adanya pengusulan dari instansi pemerintah ataupun dewan perwakilan rakyat (DPR) untuk mengisi slot kuota haji. Alasannya, tidak ada jemaah haji yang dirugikan karena tempat yang diberikan merupakan sisa.

Dia juga berpendapat, jika slot kosong tersebut tidak diisi maka akan menyebabkan kerugian negara. Lagipula, kata dia, orang yang mengisi slot itu tidak berangkat haji secara gratis, melainkan harus membayar dengan uang masing-masing.

"Yang namanya sisa kuota bebas itu tanpa porsi, tanpa tahun, dan tanpa antre. Namanya juga bebas," katanya.

Mengenai siapa yang berhak menentukan usulan yang lolos seleksi, Suryadharma menjawab ada banyak pihak yang bisa melakukan seleksi.

"Yang menentukan lolos atau tidak tentunya ramai-ramai karena usulan yang masuk ada yg ke direktur jenderal, menteri, atau direktur. Permintaan bisa lebih dari 10 ribu, sementara kuota yang tersedia di bawah 500," katanya.

Siang tadi, Eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu bersaksi dalam sidang Suryadharma. Dia membenarkan bahwa anggota komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pernah meminta slot haji kepadanya saat ia masih menjabat.

Para pejabat itu, kata Anggito, meminta slot untuk orang lain, dan bukan untuk pejabat yang berangkutan.

"Sisa kuota haji bebas nasional jumlahnya bergerak terus. Setelah ditutup pun, kalau masih ada lagi, daripada kosong, kami manfaatkan lagi jadi sisa kuota bebas nasional," katanya.

Sisa slot inilah yang kemudian menjadi alasan untuk menerima usulan subjektif dari DPR dan instansi lainnya. Anggito kemudian membenarkan bahwa orang-orang yang terpilih menjadi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2013 merupakan orang dekat Suryadharma.

"Faktanya bahwa ada unsur-unsur yang terkait dengan Suryadharma. Unsur Partai Persatuan Pembangunan (PPP) paling banyak," katanya.

Mendengar pernyataan itu, Suryadharma tidak terima. Dia merasa kasus ini malah digiring ke isu partai politik, khususnya PPP.

"Ibrahim Sakty Batubara dari DPR minta 10 orang. Yang saya tahu dia bukan PPP. Firman Subagyo minta dua orang, dia juga bukan PPP. Lalu Ade Komarudin minta dua orang, yang pasti ini bukan PPP," katanya

Merujuk berkas dakwaan, SDA dijerat dua kasus. Kasus pertama adalah kasus haji yang disebut merugikan negara Rp 27 miliar. Mantan Ketua Umum PPP ini disangka telah memanfaatkan pengadaan ibadah haji dengan cara melakukan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan atau penyelewengan kuota jemaah. Korupsi dilakukan dalam rentang anggaran 2010 hingga 2013.

SDA didakwa memperkaya orang lain seperti jajaran pegawai negeri di Kementerian beserta anggota DPR seperti Hasrul Azwar. Hasrul disebut mendapat keuntungan senilai SAR 5,8 juta.

Selain itu, politikus partai ka'bah ini juga dikenakan kasus Dana Operasi Menteri. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penggunaan dana DOM tahun 2011 hingga 2014.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian Rp 1,8 miliar. Duit itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya termasuk melancong ke negara lain dan berobat.

Atas perbuatannya tersebut, SDA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER