Kejagung Kembangkan Penyidikan Korupsi BUMD DKI Jakarta

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 29 Okt 2015 06:28 WIB
Penyidik Kejagung telah mengungkap adanya dugaan aliran dana korupsi PD Dharma Jaya yang mengalir ke beberapa anggota Dewan di Jakarta.
Penyidik Kejagung telah mengungkap adanya dugaan aliran dana korupsi PD Dharma Jaya yang mengalir ke beberapa anggota Dewan di Jakarta. (Dok.Detikcom/Hasan Alhabshy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung memastikan bakal mengembangkan penyidikan perkara korupsi dalam penggunaan anggaran di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Dharma Jaya periode 2008-2011.

Pengembangan akan dilakukan setelah muncul dugaan adanya aliran dana korupsi anggaran PD Dharma Jaya ke beberapa anggota DPRD DKI Jakarta kala itu.

Saat menahan kedua tersangka perkara PD. Dharma Jaya, Selasa (27/10) kemarin, penyidik Kejagung telah mengungkap adanya dugaan aliran dana korupsi yang mengalir ke beberapa anggota Dewan di Jakarta. Selain mengalir ke anggota DPRD, dana korupsi PD. Dharma Jaya juga disebut mengalir ke wartawan beberapa media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi dugaan tersebut, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung berkata akan memproses semua fakta yang sudah dikumpulkan selama penyidikan perkara PD. Dharma Jaya berlangsung.

"Nanti tim akan menindaklanjuti temuan dan pengakuan para tersangka. Sampai saat ini belum ada anggota DPRD yang diperiksa," ujar Maruli di Kejagung, Jakarta kemarin.

Pernyataan Maruli diamini oleh Jampidsus Widyopramono. Menurut Widyo, penyidik di lembaganya akan mengembangkan penyidikan perkara PD. Dharma Jaya berdasarkan fakta yang sudah dikumpulkan.

"Harus ditelusuri sejauh mana kebenaran itu. Kalau ada buktinya ya sudah tidak ada toleransi bagi yang lain, siapapun dia," kata Widyo.

Tersangka perkara PD. Dharma Jaya yang sudah ditahan penyidik Kejagung adalah BR dan AI. Mereka disangka menggunakan uang sebesar Rp4,3 miliar saat menjadi pejabat di PD. Dharma Jaya pada 2008-2011 lalu.

Kala itu, BR menjabat posisi Direktur Usaha PD. Dharma Jaya. Sementara AI merupakan bekas Pelaksana Tugas Direktur Usaha PD. Dharma Jaya. Atas perbuatan BR dan AI, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp4,3 miliar. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER