Gatot-Evy Disidik Soal Suap ke Patrice Rio Capella

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 29 Okt 2015 10:53 WIB
Penyuapan diduga untuk memuluskan pengamanan kasus yang berpotensi menjerat Gatot di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, disidik Komisi Pemberantasan Korupsi soal dugaan suap ke Patrice Rio Capella yang kini telah mundur dari keanggotaannya di DPR.

Penyuapan diduga untuk memuluskan pengamanan kasus yang berpotensi menjerat Gatot di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

Gatot tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB mengenakan baju biru dengan rompi tahanan oranye bertuliskan "Tahanan KPK". Dia dijemput dari tempatnya mendekam, Rumah Tahanan Cipingan, Jakarta Timur, oleh petugas KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gatot tak mau bicara soal kasusnya. Gatot hanya melambaikan kedua tangannya sambil tersenyum. Sepuluh menit berselang, Evy datang sembari tersenyum. Ia meladeni sapaan wartawan sebelum masuk ke gedung komisi antirasuah.
"GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evy Susanti) masing-masing diperiksa sebagai tersangka suap pada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejati Sumut dan atau Kejagung," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada CNN Indonesia.  

Menurut pengakuan pengacara Rio Capella, Maqdir Ismail, kliennya menerima duit Rp200 juta di Resto 48 Dimsum Place, Jakarta, sekitar bulan Mei 2015. Duit berasal dari Gatot dan istrinya, Evy.

Penyerahan uang dilakukan oleh anak buah pengacara OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti. Kaligis adalah pengacara Gatot.

Penerimaan diduga terkait pengamanan kasus korupsi bantuan sosial yang menjerat Gatot di Kejaksaan Agung. Diketahui, Jaksa Agung Prasetyo, Rio Capella, dan Kaligis adalah bekas kader NasDem.
Menurut pengakuan Gatot saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (22/10), ia meminta Rio membantu komunikasi dengan Jaksa Agung Prasetyo terkait kasus yang menjerat Gatot di Kejaksaan Agung. "Pak Rio menyanggupi," kata Gatot.

Kasus tersebut adalah korupsi dana bantuan sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dua anak buah Gatot telah diperiksa penyidik kejaksaan, yakni Achmad Fuad Lubis (Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut) dan Sabrina (Plh Sekretaris Daerah Sumut). Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot.

Setelah panggilan terhadap anak buah Gatot itu, Gatot melalui Fuad menggugat surat panggilan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Dalam proses gugatan, KPK mengendus adanya transaksi suap dari Gatot-Evy ke para hakim melalui Kaligis.

PTUN Medan membatalkan surat panggilan. "Kalau putusan PTUN ini menang, beliau (Kaligis) akan membawa putusan PTUN ke Kejaksaan Agung agar jangan lagi gugat perkara yang pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi," kata Evy saat bersaksi untuk terdakwa hakim PTUN penerima suap, Tripeni Irianto Putro.

Senjata putusan PTUN dinilai ampuh untuk menganulir status tersangka yang telah disematkan Kejaksaan Agung pada Gatot dalam perkara korupsi bansos itu. Dalam putusan PTUN Medan, majelis hakim menilai surat pemangggilan kepada Fuad dan Sabrina tidak sah.

"Ini menjadi bargaining Pak Kaligis di Kejagung nantinya," kata Evy.
Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara  Rio Capella dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 undang-undang yang sama. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER