Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menahan bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Maros di Sulawesi Selatan Rachmat Bustar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias.
Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Komisaris Besar Agung Setya, Kamis (29/10), mengatakan penahanan tersebut sudah dilakukan sehari sebelumnya.
Rachmat ditahan lantaran tidak kooperatif dengan penyidik. Dia selalu mangkir setiap kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Proyek pengadaan lampu hias kota itu berlangsung pada anggaran 2011 dan 2012. Nilai proyek bermasalah itu ditaksir mencapai Rp 1,4 miliar.
"Tersangka ini mencairkan dana pengadaan barang dengan melakukan pelelangan dan kontrak kerja fiktif dengan lima perusahaan dan tidak menetapkan PPK," kata Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, Rachmat diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain. Selain itu, dia juga diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli kepentingan pribadi.
Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 44 saksi dan menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen.
"Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan atau 3 Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 atau 6 Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Agung.
(utd)