Rio Capella Siap Duel Praperadilan dengan KPK Esok

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 29 Okt 2015 14:12 WIB
KPK menyangka Rio menerima duit Rp200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Rio Capella Ditahan. (CNNIndonesia Photographer/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara tersangka suap dugaan pengamanan penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, mengaku siap berduel dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang perdana praperadilan. Sidang yang beragendakan pembacaan permohonan bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/10).

"Semua dokumen sudah kami sampaikan, seluruh argumen juga disampaikan," kata Maqdir di KPK, Jakarta, Kamis (28/10).

Dalam praperadilan, Rio Capella menggugat prosedur penetapan tersangka dirinya oleh komisi antirasuah. Dalam gugatannya, tak ada dasar yang jelas dalam penetapan dirinya seperti munculnya keresahan masyarakat dan kerugian negara mencapai Rp1 miliar. Menurutnya, dua poin tersebut adalah hal penting dalam penetapan tersangka.
Selain itu, eks Sekjen NasDem ini juga menuding KPK melanggar aturan penahanan yang tercantum dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tinggal mendengar saja besok apakah KPK akan hadir dan menyampaikan jawaban atau belum kami tidak tahu," jawabnya.

KPK menyangka Rio menerima duit Rp200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Penyerahan dilakukan oleh Fransisca Insani Rahesti yang diketahui magang di kantor pengacara Gatot, OC Kaligis, sejak Maret 2015.
Fransisca diakui Maqdir, telah menyerahkan duit Rp200 juta kepada kliennya pada bulan Mei 2015 di Resto 48 Dimsum Place, kawasan Gondangdia. Baik Rio maupun Kaligis merupakan eks kader partai berlambang elang itu.

KPK mengendus ada dugaan mencuat ada keinginan Gatot untuk mengamankan kasus di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung dipimpin oleh eks kader NasDem, M Prasetyo.
Kejaksaan pernah memanggil dua anak buah Gatot, Achmad Fuad Lubis (Kabiro Keuangan) dan Sabrina (Plh Sekda). Panggilan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Sementara itu, Gatot saat sidang di Pengadilan Tipikor juga mengaku memnita bantuan Rio untuk berkomunikasi dengan Prasetyo terkait kasusnya. "Pak Rio menyanggupi itu," kata Gatot. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER