Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung M. Prasetyo enggan mengomentari apakah Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino melanggar undang-undang dengan memperpanjang kontrak dengan Jakarta International Container Terminal (JICT), tanpa melibatkan pemerintah selaku otoritas pelabuhan.
"Apa Kejaksaan melihat ada penyimpangan? Kami tidak bisa berpendapat sekarang. Kami tidak mempunyai kewenangan mengontrol apa yang dilakukan pemohon," ujar Prasetyo di Ruang Rapat Pansus, Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Kamis (29/10).
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino memperpanjang kontrak dengan JICT tanpa melibatkan pemerintah selaku otoritas pelabuhan, karena mengantongi pendapat hukum (legal opinion) Jamdatun.
Dalam rapat dengan panitia khusus (Pansus) angket PT Pelindo II, Prasetyo berulang kali dimintai pendapat yuridis apakah Lino melanggar undang-undang dan pendapat hukum yang dikeluarkan Jamdatun.
Pertanyaan itu pertama kali disampaikan Anggota Pansus Angket Pelindo II dari Fraksi Partai Nasional Demokrat Taufiqulhadi. Dia mempertanyakan apakah ada tabrakan antara fungsi regulator dan operator yang dimiliki PT Pelindo II dalam memperpanjang kontrak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertanyaan serupa disampaikan Anggota Pansus Pelindo II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Refrizal, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Daeng Muhammad dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu.
Prasetyo mengatakan hal tersebut perlu didalami kembali. Menurutnya, perkara Pelindo yang berkaitan dengan pidana saat ini ditangani Mabes Polri. Dia mengaku hingga kini belum menerima berkas perkara.
"Apa Pelindo langgar LO dan UU? Ini juga tugas penyidik Polri, berkasnya pun belum kami terima. Kami belum tahu petunjuk. Namun, kalau ada pelanggaran, itu bisa dijadikan hingga terbuktinya satu unsur ada melawan hukum," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Noor Rochmad menjelaskan yang menjadi inti dari pendapat hukumnya adalah PT Pelindo II dapat melanjutkan kerja sama dengan pihak ketiga, dimaknai sebagai kontrak baru dan diperjanjikan bukan ranah regulator, melainkan operator.
"Jadi sepanjang PT Pelindo II bekerja sama dengan pihak ketiga dan ranah yang dikontrakan bukan regulator ya silakan. Tapi kalau ranah regulator, harus ada izin pemerintah," kata Noor Rochmad.
(utd)