Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung telah menerima 46 berkas terkait perkara kebakaran hutan yang terjadi di Pulau Sumatra dan Kalimantan dari pihak kepolisian hingga hari ini, Kamis (29/10).
Dari puluhan pelimpahan perkara kebakaran hutan yang diterima, sampai sekarang belum ada satupun berkas yang sudah diserahkan Kejagung ke Pengadilan. Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Syarifudin, puluhan berkas yang diterima masih bervariasi statusnya.
"Level paling tinggi berkas perkaranya ada yang sudah P-21 (dinyatakan lengkap). Berkas yang lain masih dalam tahap penelitian dan sebatas bentuknya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian," kata Syarifudin di Kejagung, Jakarta, Kamis (29/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarifudin berkata, seluruh berkas yang diterima Kejagung merupakan laporan dari penyidikan perkara kebakaran hutan di wilayah Sumatra Selatan, Jambi, Riau, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. Lembaga adhyaksa telah menyiapkan jaksa untuk mengusut puluhan berkas perkara tersebut.
"Kejaksaan sudah mempersiapkan jaksa terbaik untuk meneliti berkas dan menuntut tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Syarifudin.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar sebelumnya menyatakan, Kepolisian mendapat 264 laporan kasus pembakaran hutan. Data Kabareskrim menunjukan, jumlah tersangka pembakar hutan saat ini telah mencapai 230 orang dan 17 korporasi.
Secara keseluruhan, tujuh Polda dan Polri telah menahan 87 pembakar hutan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Polri akan terus menindak para pelaku pembakaran hutan.
"(Kabareskrim) Anang akan tetap menghajar mereka yang melakukan pelanggaran, terutama yang sengaja membakar lahan," ujar Luhut di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta, Rabu (28/10).
(rdk)