WAWANCARA KHUSUS

Hutan Terbakar: Izin Belasan Perusahaan Dibekukan dan Dicabut

Aulia Bintang Pratama & Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Jumat, 30 Okt 2015 09:19 WIB
Pemerintah mencabut izin 3 perusahaan, 7 perusahaan dibekukan, 4 perusahaan dipaksa memperbaiki persyaratan untuk bisa kembali beroperasi di area hutan.
Kebakaran hutan di Kalimantan Tengah. (Detik Foto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia berkabut asap. Sejumlah perusahaan diduga melakukan pembakaran hutan dengan sengaja agar bisa lebih cepat membuka lahan untuk menanam sawit. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan, setidaknya 1,67 juta hektare lahan hutan terbakar, menyisakan asap yang mengganggu pernapasan, proses pendidikan, perekonomian, hingga transportasi.

Selain upaya menghalau asap yang dipimpin Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat, langkah penegakan hukum menjadi poin penting. Janji pemerintah menegakan hukum tanpa memandang posisi dan jabatan kini ditagih.

Bagaimana upaya hukum yang sedang dilakukan pemerintah untuk menindak perusahaan dan individu yang membakar hutan? Apa saja strategi yang sudah dan akan dilakukan? Berikut petikan wawancara wartawan CNN Indonesia Aulia Bintang Pratama dan Rosmiyati Dewi Kandi dengan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana progres proses penegakan hukum yang sedang dilakukan Kementerian saat ini?
Penegakan hukum yang akan dilakukan terkait pembakaran hutan dan lahan instrumen hukumnya yaitu ada penegakan hukum administrasi, pidana, dan perdata. Terkait administrasi, tindakan hukum yang dilakukan yaitu pemerintah melakukan paksaan terhadap perusahan.

Misal kami menemukan bahwa dalam izin perusahaan tersebut harus memiliki peralatan pemadam kebakaran, SDM yang menangani kebakaran, dan sistem pemantauan. Jika mereka tak punya ini semua, maka kami berikan sanksi administrasi. Kami minta untuk dilengkapi segera atau kami akan cabut izinnya. Selama proses melengkapi itu, operasi dihentikan. Jika tidak dilengkapi, kami cabut izin dan melakukan proses pembekuan.

Bagaimana status perusahaan tersebut jika pemberian sanksi administrasi sedang dilakukan?
Sanksi berat secara administrasi yaitu pencabutan izin. Jika izin dicabut, maka perusahaan itu tidak bisa melakukan apapun, enggak punya hak apapun di lokasi yang izinnya dicabut. Tetapi kewajiban-kewjiban terhadap lahan tersebut tetap menjadi tanggung jawab perusahaan. Pemberian sanksi administrasi juga akan disusul dengan memproses berkas pidana dan denda kepada para pelaku atau korporasi.

Kami juga melakukan penegakan hukum perdata, kami ajukan gugatan. Misal terjadi pencemaran. Berdasarkan perhitungan kami, perusahaan itu menyebabkan kerugian karena membuat orang menghirup udara yang buruk, hal-hal yang rusak harus dipulihkan. Kami menuntut mereka membayar ganit rugi dan biaya pemulihan. Kami hitung dengan para ahli. Kami gugat ke pengadilan.

Contoh yang berhasil adalah di Aceh dan sudah diputus MA (Mahkamah Agung), sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi perusahaan itu harus membayar gugatan Rp366 miliar.

Berapa perusahaan yang telah diberikan sanksi administrasi terkait kabut asap belakangan ini?
Kami sudah menerapkan pemberian sanksi kepada 14 perusahaan yaitu pencabutan izin kepada tiga perusahaan, pembekuan izin terhadap tujuh perusahaan, dan ada empat perusahaan dipaksa melakukan perbaikan untuk melengkapi persyaratan dalam perizinan penggunaan lahan.

Tiga perusahaan yang dicabut yaitu PT HSL (Riau), PT MAS (Kalimantan Barat), dan PT DHL (Jambi). Tujuh perusahaan yang izinnya dibekukan adalah PT LIH (Riau), PT WAJ (Sumsel), PT T Palm Resources (Sumsel), PT SBA (Sumsel), PT PBP (Jambi), PT DML (Kaltim), PT RTT. Sementara perusahaan yamg diperintahkan untuk melakukan perbaikan adalah PT BSS (Kalbar), PT KU (Jambi), PT IHM (Kaltim), PT WS (Jambi).

Adakah perusahaan lain selain 14 perusahaan ini yang sedang diawasi Kementerian?
Jumlah ini akan bertambah karena masih ada 13 perusahaan yang saat ini sedang didalami. Ada juga 41 perusahaan lainnya di Sumatra dan Kalimantan sudah menjadi target untuk pemeriksaan. Kepada 13 dan 41 perusahaan ini sedang kami lihat apakah akan dicabut, dibekukan, atau diberikan paksaan untuk perbaikan.

Jika 13 atau 41 perusahaan ini lalai juga akan kami berikan sanksi. Lalai dalam hal ini misalnya, perusahaan A seharusnya memiliki 200 orang pemadam kebakaran di lapangan, tetapi ternyata hanya 10 orang. Ini kami anggap kesengajaan dan kami beri sanksi dibekukan. Jika sumber daya manusianya belum ditambah, maka perusahaan A belum bisa beroperasi. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER