"Perlu waktu untuk persiapan surat-surat, dokumen, dan administrasi kelengkapan lainnya," kata Yuyuk ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, Jumat pagi.
Yuyuk mengatakan, KPK telah resmi memberi tahu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui surat sejak kemarin. Dalam surat tersebut, tim KPK juga meminta penundaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pengacara Rio Capella, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya justru akan mencabut permohonan praperadilan. Gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka, prosedur penyelidikan dan penyidikan, serta prosedur penahanan.
Maqdir juga menuding komisi antirasuah mengabaikan permohonan Rio Capella yang meminta penundaan pemeriksaan sampai ada putusan terkait praperadilan.
Terhadap permohonan tersebut, hakim Pengadilan Negeri justru tak mengabulkan. Ia mempersilakan Maqdir untuk mencabut permohonan saat sidang berikutnya yang dihadiri oleh KPK.
Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Oktober lalu karena diduga terlibat dalam suap menyuap untuk mengamankan kasus Gubernur Sumatra Utara Gatot Pudjo Nugroho. (rdk)