KPK Minta Waktu Tambahan Siapkan Praperadilan Rio Capella

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 30 Okt 2015 13:45 WIB
KPK masih membutuhkan waktu lebih lama untuk menyiapkan surat dan sejumlah dokumen menghadapi gugatan Patrice Rio Capella dalam sidang praperadilan.
Mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella resmi ditahan oleh KPK atas sebagai tersangka dugaan menerima suap terkait dugaan kasus pengamanan penanganan perkara dana bantuan sosial (Bansos) di Kejaksaan Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Harian Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati mengatakan, absennya komisi antirasuah dalam sidang praperadilan melawan bekas Sekjen NasDem Patrice Rio Capella lantaran belum siap. Sedianya, sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (30/10).

"Perlu waktu untuk persiapan surat-surat, dokumen, dan administrasi kelengkapan lainnya," kata Yuyuk ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, Jumat pagi.

Yuyuk mengatakan, KPK telah resmi memberi tahu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui surat sejak kemarin. Dalam surat tersebut, tim KPK juga meminta penundaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kamis siang surat sudah dikirim," kata Yuyuk.

Sementara itu, pengacara Rio Capella, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya justru akan mencabut permohonan praperadilan. Gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka, prosedur penyelidikan dan penyidikan, serta prosedur penahanan.

Alasan pencabutan adalah tudingan bahwa KPK terburu-buru merampungkan berkas penyidikan agar segera menyeret kliennya ke meja hijau.

Maqdir juga menuding komisi antirasuah mengabaikan permohonan Rio Capella yang meminta penundaan pemeriksaan sampai ada putusan terkait praperadilan.

Terhadap permohonan tersebut, hakim Pengadilan Negeri justru tak mengabulkan. Ia mempersilakan Maqdir untuk mencabut permohonan saat sidang berikutnya yang dihadiri oleh KPK.

Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Oktober lalu karena diduga terlibat dalam suap menyuap untuk mengamankan kasus Gubernur Sumatra Utara Gatot Pudjo Nugroho. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER