Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (NasDem), Maqdir Ismail, mengatakan keputusan mengenai status justice collaborator atau saksi bekerjasama atas Patrice Rio Capella akan diputuskan pada Jumat (30/10) ini.
Rio ditawari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi
justice collaborator terkait kasus suap penanganan kasus dana bantuan sosial di Sumatera Utara.
"Ini akan kami proses, saya kira hari ini akan diputuskan apakah jadi atau tidak," kata Maqdir saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Maqdir mengatakan bahwa pembicaraan resmi belum dilakukan dengan kliennya. Dia hanya memastikan bahwa pemikiran untuk menjadi
justice collaborator sudah sejak kemarin-kemarin dicanangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Maqdir, jika mekanismenya sesuai dengan pengetahuan Rio Capella maka dipastikan kliennya mau menjadi
justice collaborator.
"Yang pasti dari Pak Rionya sendiri mau," ujarnya.
Sebelumnya Maqdir Ismail mengatakan kliennya menunjukkan sinyal positif untuk menjadi
justice collabolator atau saksi pelaku bekerjasama. Jika surat resmi telah diteken, maka Rio wajib membongkar kasus suap dugaan pengamanan kasus di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Sepertinya mereka (penyidik dan Rio) sudah bicara. Arahnya akan ke
justice collabolator. Mudah-mudahan," kata Maqdir di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10).
Hingga saat ini, Maqdir mengklaim kliennya kooperatif dalam menjalani proses hukum di komisi antirasuah. "Sepanjang yang saya tahu, sudah dibuka semuanya sesuai dengan keterangan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai tersangka atau saksi," katanya.
Praperadilan DicabutMeski telah menunjukkan sinyal untuk menjadi
justice collaborator, Maqdir mengungkapkan bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pencabutan gugatan di praperadilan.
"Tak ada hubungannya dengan itu," ujar Maqdir.
Menurutnya, pencabutan gugatan dilakukan untuk mengingatkan bahwa cara-cara yang dilakukan KPK adalah sebuah kesalahan.
Jumlah uang yang dikabarkan diterima Rio Capella, sebanyak Rp 200 juta, terlalu kecil untuk ditangani oleh lembaga antirasuah. Menurut Maqdir, jika mengacu pada Undang-Undang KPK maka minimal jumlah kerugian negara yang bisa disidik KPK adalah Rp 1 miliar.
"Kami memerlukan KPK tapi tak perlu KPK gantikan proses penegakan hukum yang dilakukan polsek, polres atau kejari," ujarnya.
(utd)