"Hari Jumat, 30 Oktober 2015 ini telah dilakukan proses tahap dua atau penyerahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka oleh tim penyidik kepada tim jaksa atas nama Patrice Rio Capella," ujar Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, Jumat (30/10).
Dari berkas penyidikan tim jaksa akan merumuskan berkas dakwaan. Dakwaan akan dibacakan saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Lihat juga:Patrice Rio Capella Cabut Gugatan untuk KPK |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang, Maqdir minta pencabutan gugatan praperadilan. Hakim tak mengizinkan dan menunggu pencabutan hingga pihak KPK hadir pada sidang berikutnya.
Panggilan keduanya terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Sementara itu, Gatot saat sidang di Pengadilan Tipikor juga mengaku meminta bantuan Rio untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung Prasetyo terkait kasusnya. "Pak Rio menyanggupi itu," kata Gatot. Baik Prasetyo, Rio, maupun Kaligis adalah bekas rekan separtai pimpinan Surya Paloh, Partai NasDem. (bag)