KPK Segera Seret Rio Capella ke Meja Hijau

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 30 Okt 2015 13:45 WIB
Hari ini Patrice Rio Capella dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meneken surat P21 atau pelimpahan berkas.
Rio Capella Ditahan. (CNNIndonesia Photographer/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan untuk tersangka suap sekaligus eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella. Dalam dua pekan, Rio akan diseret ke meja hijau untuk diadili. 

"Hari Jumat, 30 Oktober 2015 ini telah dilakukan proses tahap dua atau penyerahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka oleh tim penyidik kepada tim jaksa atas nama Patrice Rio Capella," ujar Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, Jumat (30/10).

Dari berkas penyidikan tim jaksa akan merumuskan berkas dakwaan. Dakwaan akan dibacakan saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Selama proses tersebut Rio akan tetap mendekam di Rumah Tahanan KPK. Rio dijebloskan ke rutan lantaran disangka menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari ini, Rio juga dipanggil komisi antirasuah untuk meneken surat P21 atau pelimpahan berkas. Namun, pengacara Rio belum nampak hadir di Gedung KPK.
Pengacara Rio, Maqdir Ismail, baru saja merampungkan sidang gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat pagi. Dalam sidang, pihak KPK absen lantaran belum melengkapi syarat administrasi dan dokumen.

Dalam sidang, Maqdir minta pencabutan gugatan praperadilan. Hakim tak mengizinkan dan menunggu pencabutan hingga pihak KPK hadir pada sidang berikutnya.
Sebelumnya, Maqdir mengaku Rio telah menerima duit Rp200 juta yang diserahkan melalui perantara Franisca Insani Rahesti. Sisca adalah anak buah pengacara Gatot, OC Kaligis.

Duit diduga untuk mengamankan kasus yang menjerat Gatot di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Kejaksaan telah memeriksa dua anak buah Gatot, Achmad Fuad Lubis (Kabiro Keuangan) dan Sabrina (Plh Sekda) sebagai saksi untuk bosnya.

Panggilan keduanya terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Sementara itu, Gatot saat sidang di Pengadilan Tipikor juga mengaku meminta bantuan Rio untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung Prasetyo terkait kasusnya. "Pak Rio menyanggupi itu," kata Gatot. Baik Prasetyo, Rio, maupun Kaligis adalah bekas rekan separtai pimpinan Surya Paloh, Partai NasDem. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER