Patrice Rio Capella Cabut Gugatan untuk KPK

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Jumat, 30 Okt 2015 11:22 WIB
Patrice Rio Capella melalui tim kuasa hukumnya memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan yang dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bekas Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella resmi ditahan oleh KPK atas sebagai tersangka dugaan menerima suap terkait dugaan kasus pengamanan penanganan perkara dana bantuan sosial (Bansos) di Kejaksaan Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Patrice Rio Capella melalui tim kuasa hukumnya memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan yang dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satu tim kuasa hukum Rio Capella, Maqdir Ismail mengatakan alasan utama kliennya mencabut gugatan bukan karena KPK tak hadir namun karena ada hal lain yang berkaitan dengan kasusnya di KPK. Pihak komisi antirasuah memang tak terlihat menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan ini.

"Alasan dan pertimbangan klien kami mencabut adalah karena proses perkara klien kami sudah disegerakan penyelesaiannya oleh KPK," kata Maqdir saat membacakan surat pencabutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakartq Selatan, Jumat (30/10). (Ikuti FOKUS: Wakil Rakyat Kembali Terjerat Suap)

Selain itu, Maqdir mengungkapkan bahwa KPK pun telah sengaja mengabaikan permohonan Rio Capella yang meminta penundaan pemeriksaan sampai ada putusan terkait praperadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya percepatan penyelesaian proses hukum dan pengabaian yang juga dilakukan oleh KPK, maka Maqdir menganggap ada indikasi KPK ingin agar gugatan praperadilan digugurkan. Oleh karena itu, sebelum gugatan digugurkan Rio Capella memutuskan untuk mencabut gugatannya.
"Klien kami menganggap proses hukum terhadapnya bukan dimaksudkan untuk menegakkan hukum melainkan untuk menunjukkan kekuasaan yang dapat digunakan secara semena-mena," ujarnya.

Sayangnya, pengajuan pencabutan gugatan tersebut tidak bisa disahkan saat ini juga lantaran KPK selaku termohon tidak hadir di ruang sidang. Hakim tunggal I Ketut Tirta mengatakan KPK telah terlebih dahulu mengajukan penundaan sidang selama dua pekan sebelum Rio Capella memutuskan mencabut gugatannya.

"Oleh karena termohon tidak datang, maka penetapan pencabutan akan dilakukan pada Rabu (4/11) dan diharapkan pemohon serta termohon bisa hadir di ruang sidang," kata Tirta.
Rio Capella disangka menerima duit Rp200 juta dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Uang tersebut diberikan dalam kaitannya dengan kasus dana Bantuan Sosial yang diusut Kejaksaan Agung.

Menurut pengakuan Gatot saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, ia meminta Patrice untuk membantu komunikasi kasus yang menjerat Gatot di Kejagung. "Pak Rio menyanggupi," kata Gatot.

KPK menduga ada modus pengamanan kasus dalam lobi politik. Namun, Maqdir menampik Patrice menjanjikan sesuatu kepada Gatot. (sip/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER