Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa pembunuh Deudeuh Alfi Syarin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso, Senin (2/11) siang ini.
Tuntutan akan dibacakan JPU setelah sidang perkara pembunuhan Tata berlangsung sejak September lalu. Menyambut pembacaan tuntutan, pengacara Prio, Ahmad Ramzy, berharap agar hukuman yang diberikan kepada kliennya tidak mencapai batas maksimal.
"Saya harap tuntutan dari JPU tepat pada fakta persidangan yang telah dihadirkan. Mudah-mudahan tidak terlalu tinggi dan maksimal," kata Ramzy saat dihubungi.
Rencananya, sidang pembacaan tuntutan terhadap Prio akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB. Hingga saat ini, terpantau mobil tahanan yang membawa Prio belum tiba di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JPU diketahui telah mendakwa Prio bersalah sesuai Pasal 338, 339, dan 365 KUHP Ayat 1 Juncto Ayat 3 KUHP. Ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup menanti Prio.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam berkas dakwaannya, Jaksa menjelaskan, tindakan Prio membunuh Tata lantaran merasa sakit hati setelah dihina karena aroma tubuhnya yang tidak enak saat keduanya berhubungan badan.
Sebagai informasi, Tata ditemukan tewas di kamar kosnya, Sabtu (11/4) silam. Ia ditemukan tewas tanpa busana dengan mulut tersumpal kaos kaki dan tangan terikat kabel.
Dari hasil penyelidikan, Tata diketahui terakhir bertemu dengan Prio. Pria tersebut adalah salah satu pelanggan jasa kencan yang ditawarkan Tata melalui media sosial Twitter.
(pit)