Jakarta, CNN Indonesia -- Kabidhumas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan Sekretaris Jenderal Jakmania sekaligus tersangka provokasi, Febrianto masih menjadi tahanan kepolisian. Hal ini disampaikannya menanggapi permintaan penangguhan status tersangka atas Febrianto.
"Sampai saat ini Sekjen Jakmanka masjh ditahan karena masih dibutuhkan untuk penyidikan," ujar Iqbal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/11).
Dia membantah adanya penolakan atas permintaan tersebut. Menurutnya saat ini penyidik masih mempelajari permintaan yang diajukan kuasa hukum Febrianto beberapa waktu yang lalu.
Febrianto diamankan polisi setelah mengeluarkan pernyataan provokatif lewat akun Twitter pribadinya terkait pendukung Persib Bandung.
"Kalau menganggap final Piala Presiden di GBK takkan ada apa-apa, mungkin Anda bisa menyusul kawan Anda, Rangga," kata Febrianto dalam cuitannya pada 10 Oktober lalu.
Febrianto sempat memberikan surat permintaan maaf. Dia mengatakan tidak ada maksud untuk memprovokasi dan merencanakan untuk mengganggu jalannya final Piala Presiden 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku ucapan dirinya di twitter hanya sebagai bentuk kritik dan masukan bagi pelaksana acara jika final benar dilaksanakan di Jakarta.
Rangga adalah Bobotoh yang tewas diduga karena dikeroyok sejumlah oknum Jakmania di Gelora Bung Karno pada 2012.
Atas tindakannya, Febrianto dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP.
(bag)