Istri Hamil, Sekjen Jakmania Minta Penangguhan Penahanan

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 20 Okt 2015 20:04 WIB
Alasan Febrianto melayangkan penangguhan adalah karena posisi istri sedang dalam kondisi hamil dan bersiap untuk melahirkan.
Persib menang. (CNNIndonesia Photographer/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) The Jakmania Febrianto (37), Muhammad Halim menyatakan telah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Febrianto ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Kita akan ajukan penangguhan penahanan. Kemaren sudah. Hari ini hanya konfirmasi, apa ada syarat yang kurang. Kita juga sedang melengkapi berkas-berkas," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10).

Halim mengatakan salah satu alasan melayangkan penangguhan adalah karena posisi istri Febrianto sedang dalam kondisi hamil dan bersiap untuk melahirkan.
Lebih lanjut, alasan lain dari penangguhan juga dilatari dari alasan penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Febrianto. Ia menilai, polisi seharusnya membaca secara utuh komentar Febrianto yang dilontarkan melalui media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bacanya tidak bisa sepenggal-penggal, harus seutuhnya. Pasalanya, Febrianto juga melontarkan komentar sebelum penetapan pengamanan siaga satu oleh kepolisian," ujar Halim.
Menurut Halim, komentar Febrianto tidak berbau provokatif, seperti yang disangkakan oleh kepolisian selama ini. Komentar Febrianto dinilai hanya sebagai sebuah penjelasan mengenai sejarah bertemunya The Jakmania selaku suporter Persija Jakarta dengan Viking maupun Bobotoh selaku pendukung Persib Bandung.

"Kicauan-kicauannya biasa aja. Seperti komunikasi biasa. Hanya bertujuan menjelaskan, terkait acara itu.
F ini secara pribadi tidak punya persoalan dengan Persib, karena dia kuliah di Bandung, tinggal di Bandung, keluarganya juga di Bandung," ujarnya.

Ihwal bukti adanya pesan singkat yang di buat dan disebarkan ke sejumlah pihak oleh Febrianto, Halim mengatakan hal tersebut dilakukan secara spontanitas dan tidak terencana.

"Berdasarkan pengakuan F, dia mengkoordinasikan hal tersebut secara spontanitas. Statement resmi dari F bahwa posisi dia secara pribadi tidak ada masalah," ujarnya.

Halim mengaku belum bisa memberi komentar secara detail ihwal penangkapan dan penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut. Namun, ia dan timnya akan berusaha mengumpulkan berbagai bukti untuk membebaskan Febrianto dari jeratan hukum.
Sebelumnya, Febrianto ditangkap karena dituduh menyebarkan pesan provokatif melalui dunia maya. Dia menyebarkan kabar bernada provokasi melalui akun Twitter, 10 Oktober 2015.

"Kalau menganggap final piala presiden di GBK takkan ada apa-apa, mungkin anda bisa menyusul kawan anda Rangga #TolakPersibMaindiiJakarta," tulis akun @bung_febri.

Rangga adalah Bobotoh yang tewas karena dikeroyok sejumlah oknum yang diduga Jakmania di Gelora Bung Karno pada 2012.

Febrianto akan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER