Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono menyatakan penyidik masih memelajari permintaan penangguhan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) The Jakmania sekaligus tersangka provokasi, Febrianto.
"Benar pengacara sudah meminta penangguhan penahanan terhadap F. Sekarang kita masih mempelajari dan mempertimbangkan hal tersebut," ujar Mujiyono di Cibitung, Bekasi, Kamis (22/10).
Mujiyono menuturkan pengajuan penangguhan penahanan adalah hak tersangka dan kuasa hukum. Namun, menurutnya, penangguhan tidak bisa serta merta diterima jika hal tersebut akan mengganggu jalannya pengembangan penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, dia juga menegaskan sampai saat ini tersangka masih ditahan di Polda Metro Jaya dan disangka telah melanggar pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Ekeltronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Penangguhan masih dipertimbangkan. Jadi tersangka F sudah sebagai tersangka. Yang besangkutan kita sangkakan Pasal 28 ITE dan KUHP, " ujarnya.
Mujiyono juga mempertimbangkan adanya proses mediasi yang akan dilakukan oleh Kepolisian dengan pihak The Jakmania.
Hal tersebut mengingat peran serta Febrianto dalam mengawal proses pengamanan gelaran Final Piala Presiden 2015 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) dan dibuatnya surat permohonan maaf dan kalrifikasi atas tindakannya saat itu.
"Mediasi dan surat permohonan maaf masih kita pertimbangan. Namun, waktu pasti atas keputusan tersebut belum bisa ditentukan," ujarnya.
(meg)