Hukum Kebiri Ibarat Sederhanakan Kasus Perkosaan

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Rabu, 28 Okt 2015 06:20 WIB
Komnas Perempuan memandang upaya penghentian pemerkosaan dengan menyasar hasrat seksual atau alat kelamin semata (pengebirian), bukanlah penyikapan yang tepat.
Sejumlah anak ikut aksi damai
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memandang hukuman kebiri yang diwacanakan oleh pemerintah hanya akan menyederhanakan pemerkosaan. Lembaga ini memandang upaya penghentian pemerkosaan dengan menyasar hasrat seksual atau alat kelamin semata (pengebirian), bukanlah penyikapan yang tepat.

Komisioner Komnas Perempuan Magdalena Sitorus mengatakan, alih-alih menerapkan hukuman kebiri, pemerintah sebaiknya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual dan menjamin terpenuhinya hak-hak korban.

"Harus ada rehabilitasi kepada korban serta pelaku untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual ke depannya. Kebiri itu cuma persoalan hormon. Pelaku bisa saja berobat lagi dan melakukan kekerasan seksual lagi," kata Magdalena kepada CNN Indonesia, Selasa (27/10).
Dalam pandangan Komnas Perempuan, hukuman kebiri dapat dikategorikan dalam bentuk hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Apalagi, kata Magdalena, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (Konvensi Anti Penyiksaan) sejak tahun 1998, melalui UU No. 5 Tahun 1998.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya kebijakan yang diambil pemerintah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Lagipula, pemerkosaan bukan hanya soal penetrasi. Kekerasan seksual bisa terjadi tanpa penetrasi," katanya.

Hasil pemantauan Komnas Perempuan sejak tahun 1998 menunjukkan tindak pemerkosaan telah mengalami perkembangan bentuk, tidak lagi hanya dilakukan melalui penetrasi alat kelamin pelaku kepada korban, tetapi juga dengan cara-cara lainnya.
"Sebagaimana kasus kekerasan terhadap perempuan lainnya, pemerkosaan terjadi akibat adanya relasi kuasa yang timpang, di mana pelaku memiliki kekuasaan sementara korban berada dalam posisi yang lemah. Pemerkosaan merupakan cara penundukan dan penguasaan, bukan semata soal nafsu seksual," demikian tertulis dalam siaran pers Komnas Perempuan.

Magdalena menilai pemerintah seharusnya lebih berfokus pada tindakan pencegahan kekerasan seksual. Selain itu, ia menilai harus ada ketegasan dari pemerintah untuk menghukum semua pelaku kekerasan seksual.

Selama ini ia menilai penegakan hukum untuk kasus kekerasan seksual masih belum maksimal. "Kasus kekerasan seksual sudah lama sekali terjadi di Indonesia. Namun Indonesia masih lemah dalam penegakan hukum," kata Magdalena.
Selain itu, Komnas Perempuan juga menilai pentingnya peran pemuka masyarakat untuk turut berpartisipasi melakukan sosialisasi akan pentingnya hak asasi perempuan. Pemerintah daerah juga diharapkan bisa lebih berinisiatif terhadap pencegahan kekerasan seksual kepada perempuan dan anak.

Sebelumnya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan rencana hukum kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual merupakan persoalan perlindungan hak anak. Khofifah mengatakan negara-negara maju telah menerapkan hukuman kebiri bagi penjahat seksual. Amerika, misalnya, telah menerapkannya di beberapa negara bagiannya mulai dari tahun 1960.

"Bahkan, Jerman sudah memulainya dari tahun 1902. Rusia, Inggris, Denmark, Polandia, Republik Ceko, Korea Selatan, dan Australia juga sudah menerapkan," katanya saat diwawancarai Jumat (23/10) lalu.

Artinya, kata Khofifah, hukuman kebiri telah dipertimbangkan masak-masak oleh negara itu sehingga kemudian diterapkan dengan tujuan mengurangi munculnya korban-korban baru.
"Makanya yang dilakukan adalah pemberatan hukuman. Pemberatan hukuman pasti akan melihat jenis dan seberapa berat kasusnya. Saya yakin pasti nanti implementasinya tidak akan disamaratakan, pasti ada kriteria tertentu," kata Khofifah. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER