Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengatakan akan mengkaji terlebih dahulu hukuman kebiri secara akademis. Ia mengatakan kajian itu akan dilakukan melalui dua seminar dalam bulan ini.
"Sebagai akademisi, saya lihat persoalan ini harus dikaji dulu secara akademis. Hasilnya akan dimasukkan ke dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang memasukkan hukuman kebiri," kata Yohana saat konferensi pers di Kementerian PPPA, Jakarta, Senin (2/11).
Seminar pertama akan dilaksanakan Departemen Kriminologi Universitas Indonesia dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada tanggal 5 November.
Sementara, seminar kedua akan dilaksanakan Kementerian PPPA dengan pelbagai kementerian terkait pada tanggal 10 November. Dalam seminar ini, Yohana mengatakan pihaknya juga akan mengundang Kejaksaan Agung, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta pemerhati anak dan perempuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil dari dua seminar ini akan kami jadikan referensi untuk mengatur hukuman kebiri dalam Perppu ini. Saya setuju dengan Menteri Sosial bahwa hukuman kebiri yang diberikan harus lihat tingkat kekerasan seksualnya terlebih dulu," kata Yohana.
Yohana mengatakan ada beberapa opsi soal penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual. Bisa saja, kata Yohana, hukuman kebiri baru diberikan bila pelaku tidak juga jera.
"Misalnya, pelaku telah selesai menjalani hukuman namun dia melakukannya lagi. Ini yang kami pertimbangkan akan mendapatkan hukuman kebiri," katanya.
Meski draf Perppu ini telah selesai, Yohana belum dapat memberikan penjelasan secara detail terkait penerapan hukuman kebiri. Pasalnya, pihaknya masih menunggu hasil kajian akademik dari dua seminar itu.
Draf ini pula yang akan dibahas dalam dua seminar yang akan segea dilakukan pada bulan ini. Selain itu, ia pun mengatakan telah menghubungi jaringan aktivis perlindungan anak di negara-negara lain untuk mendapatkan masukan soal penerapan hukuman kebiri.
"Dikatakan bahwa belum ada bukti ilmiah kalau dengan hukuman kebiri bisa menurunkan angka kekerasan seksual. Jadi, kami akan kaji dulu secara akademis," katanya.
Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia tahun 2010 hingga 2014, tercatat sebanyak 21.869.797 kasus pelanggaran hak anak, yang tersebar di 34 provinsi dan 179 kabupaten/kota.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 hingga 58 persen merupakan kasus kejahatan seksual terhadap anak. Selebihnya, adalah kasus kekerasan fisik dan penelantaran anak.
Data dan korban kejahatan seksual terhadap anak juga mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada 2010, tercatat 2.046 kasus, di antaranya 42 persen merupakan kejahatan seksual.
Pada 2011, terjadi 2.462 kasus, di antaranya 58 persen merupakan kejahatan seksual. Pada 2012 meningkat lagi menjadi 2.637 kasus, di antaranya 62 persen merupakan kejahatan seksual.
Peningkatan yang cukup besar terjadi pada 2013 yaitu 3.339 kasus dengan jumlah kejahatan seksual sebesar 62 persen. Kemudian, pada 2014 (Januari-April) telah terjadi 600 kasus dengan jumlah korban 876 orang, di antaranya 137 kasus adalah pelaku anak.
(bag)