RJ Lino Tak Penuhi Panggilan Bareskrim

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Senin, 02 Nov 2015 16:58 WIB
Melalui kuasa hukumya, RJ Lino beralasan, surat pemanggilan dari penyidik tidak diterimanya dalam waktu semestinya.
Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino, saat mengikuti Panitia Kerja (Panja) Komisi IV. Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 16 September 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) hari ini, mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) Richard Joost Lino terkait kasus dugaan korupsi mobile crane di perusahaannya. 

Namun, hingga berita ini diturunkan sore hari, Lino tidak kunjung tampak di Markas Besar Polri, Jakarta. Ketika dikonfirmasi, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya mengatakan bos perusahaan pelat merah itu memang tidak hadir. 

"Kami panggil yang bersangkutan (Lino) hari ini, tapi dia melalui pengacaranya mengatakan tidak hadir," ujarnya. Menurutnya, Lino keberatan hadir lantaran surat panggilan penyidik terlambat diterimanya. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan ketentuan, surat panggilan mesti diterima setidaknya tiga hari sebelum waktu pemeriksaan. Agung mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat itu sejak Jumat pekan lalu (30/10). 

"Sebenarnya sudah tiga hari karena sudah dikirim Jumat (30/10) dan tidak harus tiga hari kerja," kata Agung.

Karena itu, kini penyidik akan mengkaji surat keberatan Lino sebelum mengagendakan pemeriksaan selanjutnya. 

Agung mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan Lino selaku Direktur Utama dan penanggung jawab pengadaan barang. Dengan kapasitas itu, Lino diyakini mengetahui semua operasional perusahaan tersebut.

Karena alasan itu, Lino akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Direktur Operasi dan Teknik Ferialdy Noerlan.  

"Itu adalah tanggungjawab dia. Tapi apakah dia tahu, terlibat atau tidak, nanti tunggu dulu," kata Agung.

Sementara itu, kuasa hukum Lino, Frederich Yunadi, berkeras surat harus diterima tiga hari kerja sebelum jadwal pemeriksaan. 

"Bukan tidak hadir, saya sudah buat surat resmi nomor 1093 dan 1094 dari kantor saya untuk KBP (Komisaris Besar) Golkar Pangarso," kata Frederich kepada CNN Indonesia. Dia mengatakan, dalam surat itu sudah disampaikan keberatannya hadir dalam pemeriksaan. 

Menurutnya, penyidik telah menyimpang dari peraturan yang ada dengan melakukan pemanggilan dalam waktu yang terlampau dekat. 

Karena itu, surat yang dia kirim pun ditembuskan ke Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Bambang Waskito dan Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti. 

"Biar mereka tahu ada penyidiknya yang menyimpang dari peraturan," kata Frederich.  

Dia mengatakan, kliennya siap memenuhi panggilan penyidik seandainya dilakukan sesuai prosedur. "Kalau tidak menyimpang tentu kami siap bantu."

Agung juga mengatakan polisi tidak akan terkendala jika memang Lino mempunyai kekuatan pendukung atau bekingan.

"Penyidikan itu bagi kami tidak melihat ada beking-bekingan, ini soal pertanggungjawaban hukum dan pembuktian hukum."


Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan ada kekuatan besar yang menjadi beking Lino.

"Pasti ada bekingnya. Siapa yang ditelepon saat kantornya digeledah? Siapa yang kemudian menelepon Bareskrim? Siapa yang menelepon jauh-jauh dari Korea?" 


Dia mengatakan sudah terlalu banyak pelanggaran yang dilakukan Lino, seperti memperpanjang perjanjian sebelum jangka waktu berakhir. Diketahui, Lino mempercepat perpanjangan kontrak pada 2014 lalu meski jangka waktu perjanjian PT Pelindo II bersama Jakarta International Container Terminal berakhir pada 27 Maret 2019. (meg)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER