Jakarta, CNN Indonesia -- Kabidhumas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal berharap DKI Jakarta dapat menjadi contoh diberlakukannya pengaturan dalam unjuk rasa. Ini disampaikannya menyikapi dikeluarkannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
"Mudah-mudahan Jakarta bisa mendahului penyampaian pendapat di muka umum yang ada lokasi tertentu, tempat wartawan juga disiapkan," ujar Iqbal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/11).
Dia mendukung dikeluarkan dan diberlakukannya Pergub itu. Menurutnya, menyampaikan pendapat di muka umum tetap tidak boleh merugikan masyarakat lain seperti pemakai jalan. Selain itu, Iqbal berpendapat, menyampaikan pendapay di depan umum juga tidak boleh mengintervensi dan memaksa kehendak.
Iqbal menilai Pergub ini tidak membatasi dan melanggar kebebasan berbicara. Dia mengingatkan, pengaturan massa memang sudah diatur sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum."Tidak. Sebab ini diatur dalam undang-undang," katanya.
Melalui Pergub, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tiga lokasi untuk menyampaikan pendapat atau demonstrasi, yakni Parkir Timur Senayan, Alun-alin demokrasi DPR/MPR RI dan Silang Selatan Monumen Nasional
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(bag)