Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Pribowo mempersilakan Kejaksaan Agung untuk memeriksa tahanan komisi antirasuah, Gatot Pujo Nugroho. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada koordinasi lebih lanjut antara dua lembaga penegak hukum ini.
"Gatot jadi tersangka itu kewenangan kejaksaan. Karena jadi tahanan KPK maka Kejaksaan akan koordinasi dengan KPK. Biasanya pemeriksaan di KPK," kata Johan di Gedung KPK kemarin di Jakarta.
Johan menceritakan, pemeriksaan serupa untuk Gatot juga pernah dilakukan. Tim kejaksaan yang dipimpin Victor Antonius pernah menyambangi gedung komisi antirasuah pada Kamis (13/8). Sedianya tim memeriksa Gatot namun gagal lantaran Gubernur nonaktif Sumatera Utara ini tak hadir dan meminta penundaan.
Senin malam (2/11), Kejaksaan Agung menetapkan Gatot sebagai tersangka perkara korupsi penyaluran dana hibah di Provinsi Sumetera Utara periode 2012-2013. Selain Gatot, Kepala Badan Kesejahteraan Pembangunan dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumut Eddy Sofyan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Gatot dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos kala itu. Sementara Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana hibah siluman di Sumut. Keduanya dianggap merugikan negara Rp2,2 miliar.
Selain kasus dana hibah, KPK menjerat Gatot dengan kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Gatot bersama istri mudanya, Evy Susanti, disangka menyuap tiga hakim dan satu panitera sebanyak US$ 22 ribu dan Sin$ 5.000 untuk memuluskan gugatan pembatalan Surat Panggilan Kejaksaan Tinggi Sumut terkait penyelidikan kasus bansos.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot juga diseret dalam kasus suap pada anggota DPR, Patrice Rio Capella, yang diduga untuk mengamankan penyelidikan kasus bansos di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumut. Dua kasus terakhir tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot kini mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur sebagai tahanan KPK.
Terakhir, Gatot menjadi tersangka penyuapan anggota DPRD Sumatera Utara untuk memuluskan pembahasan dan persetujuan APBD serta penolakan hak interpelasi.
(bag)