Jakarta, CNN Indonesia --
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengaku akan memberikan santunan kepada keluarga Japra, pengendara sepeda motor yang ditembak hingga tewas oleh anggota TNI berpangkat sersan dua berinisial YH di jalan Mayor Oking Ciriung, Kecamatan Cibinong, Bogor.
"Kita berikan santunan, berupanya ada dua; berupa materi, juga melihat apakah istrinya bekerja atau tidak. Seandainya tidak dan kehidupannya (hanya nafkah suami) kami pun akan mencarikan pekerjaan," ujar Gatot di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).
Gatot pun memastikan bahwa YH akan diberi hukuman tambahan berupa pemecatan. "Saya tidak pernah menyampaikan sanksi, tapi saya pastikan ada hukuman tambahan pemecatan. Sanksi hukum hanya bisa ditentukan setelah ada penyidikan, kemudian penyidangan," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menegaskan, tindakan menghilangkan nyawa orang lain, baik sengaja maupun tidak sengaja, apalagi oleh aparat dengan menggunakan senjata yang seharusnya hanya digunakan untuk melawan musuh, dipastikan akan dikenakan sanksi pemecatan.
Gatot pun tak lupa meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan sembrono anggotanya. "Kejadian penembakan ini, saya selaku Panglima TNI, mohon maaf atas kejadian tersebut yang dilakukan oleh anggota saya. Dan itu tidak boleh terjadi," ujar dia.
Seperti diberitakan, seorang anggota TNI berpangkat sersan dua dengan inisial YH menembak pengendara sepeda motor hingga tewas di jalan Mayor Oking Ciriung, Kecamatan Cibinong, Bogor, Selasa (3/11). Masalahnya sepele, berawal dari perilaku berkendara korban yang dinilai anggota TNI tersebut ugal-ugalan.
Belakangan, anggota TNI yang diduga pelaku adalah anggota Intelijen Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Sementara korbannya bernama Japra. Atas tindakannya itu, YH yang kini sudah diamankan di Subdenpom TNI, Bogor, akan menghadapi pengadilan militer dan pemecatan dari kesatuannya, termasuk hukuman penjara.