Jakarta, CNN Indonesia -- Penembakan yang dilakukan oleh anggota Intai Tempur Batalyon Intelijen Komando Stategis Cadangan Angkatan Darat, Sersan Dua YH, terhadap pengendara motor di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, memunculkan pertanyaan tentang kontrol penggunaan senjata api oleh anggota Tentara Nasional Indonesia.
Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti, mengatakan TNI sebenarnya memiliki peraturan internal tentang siapa dan syarat yang harus dipenuhi oleh pemegang senjata api.
Di daerah konflik kata Poengky anggota militer dibenarkan untuk membawa senjata ke mana pun ia berada, termasuk saat meninggalkan markas. Akan tetapi, Poengky heran dengan fakta bahwa Serda YH menenteng senjata api di Cibinong, kawasan yang menurutnya relatif aman.
"Di daerah konflik setahu saya aparat diharuskan membawa, tapi kalau di daerah aman seperti Cibinong tidak boleh. Kebetulan saya juga tinggal di Cibinong," ujarnya, Rabu (4/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada CNN Indonesia, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Tatang Sulaiman memaparkan, setiap prajurit TNI diperbolehkan menenteng senjata keluar dari barak asalkan memegang surat perintah dari komandan satuannya.
Ia berkata, surat perintah untuk membawa senjata api keluar dari markas tentu keluar setelah komandan satuan mempertimbangkan pelbagai hal termasuk psikologis dan kemampuan menembak si prajurit.
Tatang menuturkan, di wilayah Jabodetabek, intensitas keluarnya surat perintah membawa senjata api terhadap anggota TNI cukup tinggi. Ia mencontohkan, surat itu terbit untuk operasi pengamanan pejabat tinggi negara, pengamanan markas hingga pengawalan khusus.
"Misalnya ketika mengambil uang ke bank untuk keperluan satuan, maka staf atau prajurit itu akan dikawal Provost dan anggota intelejen yang bersenjata," ucap Tatang terkait operasi pengawalan.
Meskipun intensitas penggunaan senjata pada masa non-tempur relatif tinggi, Tatang menyatakan institusinya tetap mengetatkan pengawasan terhadap jumlah senjata organik.
"Ada pengawasan, berapa senjata yang keluar dan masuk, pagi dan sore. Itu semua dikontrol. Ada datanya," kata Tatang.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota TNI berpangkat sersan dua dengan inisial YH menembak pengendara sepeda motor hingga tewas di jalan Mayor Oking Ciriung, Kecamatan Cibinong, Bogor, Selasa (3/11). Masalahnya sepele, berawal dari perilaku berkendara korban yang dinilai anggota TNI tersebut ugal-ugalan.
Belakangan, anggota TNI yang diduga pelaku adalah anggota Intelijen Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
Sementara korbannya bernama Japra. Atas tindakannya itu, YH yang kini sudah diamankan di Subdenpom TNI, Bogor, akan menghadapi pengadilan militer dan pemecatan dari kesatuannya, termasuk hukuman penjara.