Jakarta, CNN Indonesia -- Bareskrim Mabes Polri kembali memeriksa tiga saksi PT Pelindo II hari ini. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sepuluh mobile crane.
Ketiga saksi tersebut di antaranya yakni Kepala Bidang Hukum Pelindo, Kurni, dan dua orang karyawan Pelindo II bernama Haryadi dan Masudi Sanyoto. Namun pada pemeriksaan kali ini, Haryadi tidak bisa memenuhi panggilan Bareskrim karena alasan tugas luar negeri.
"Saksi yang diagendakan untuk diperiksa hari ini ada tiga, tapi hanya dua yang hadir," kata kuasa hukum Pelindo II, Rudi Kabunang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rudi, Haryadi saat ini masih menjalani tugas di Singapura hingga dua hari ke depan. Atas ketidakhadirannya, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan bagi Haryadi.
Rudi menambahkan, saat ini total saksi yang diperiksa Bareskrim Mabes Polri ada 44 orang. Semuanya merupakan karyawan Pelindo II. Mereka diperiksa terkait kasus mobile crane. "Tidak ada kasus lain," kata Rudi.
Sebelumnya, polisi menjemput paksa salah seorang saksi yang juga anak buah RJ Lino, Juli Tarigan. Dia dijemput paksa kemarin, Selasa (3/11), lantaran dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Namun menurut Rudi, Juli langsung dipulangkan hari itu juga.
Saat ini polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus yang terjadi di Pelindo II, yaitu Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan.
Kasus bermula ketika sepuluh mobile crane yang seharusnya dikirim ke delapan pelabuhan malah mangkrak di Pelindo II. Setelah diselidiki ternyata pelabuhan-pelabuhan itu tidak membutuhkan mobile crane tersebut.
Penyidik menduga terjadi tindak pidana korupsi di balik proyek pengadaan mobile crane. Bareskrim Mabes Polri telah menggeledah kantor Pelindo II, termasuk ruangan Direktur Utama Richard Joost Lino.