RJ Lino Akan Dijemput Paksa Polisi Jika Masih Mangkir

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Rabu, 04 Nov 2015 16:55 WIB
Saat ini penyidik Mabes Polri masih melakukan koordinasi untuk menetapkan jadwal pemeriksaan RJ Lino pada pekan ini.
Direktur Utama PT. Pelindo II, RJ Lino mengikuti rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi VI DPR di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2015). (Detik Foto/Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino akan dijemput paksa pihak kepolisian jika setelah panggilan pemeriksaan kedua dirinya tidak datang. Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Hadi Ramdani membenarkan hal itu.

"Yang kedua mudah-mudahan (datang). Kalau tidak lagi, dijemput paksa sesuai ketentuan undang-undang," kata Hadi saat memberikan keterangan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/11).

Saat ini penyidik Mabes Polri masih melakukan koordinasi untuk menetapkan jadwal pemeriksaan RJ Lino pada pekan ini. Namun Hadi mengaku tidak tahu kapan tepatnya bos Pelindo II itu akan dipanggil Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum tahu hari apa, nanti akan dikoordinasikan antara Subdit dan Direktorat," ujar Hadi.

Aturan mengenai penjemputan secara paksa telah diatur dalam pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di sisi lain, pengacara RJ Lino, Rudi Kabunang meyakinkan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan Polri.

RJ Lino akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II. Rudi mengaku telah menerima surat pemanggilan tersebut.

Rencananya, RJ Lino akan menjalani pemeriksaan pada Senin (9/11). Terkait pemeriksaan pekan depan, kliennya tidak melakukan persiapan apapun.

"Sudah diterima suratnya untuk pemeriksaan hari Senin. Kami siap datang," ujar Rudi saat mendatangi Mabes Polri hari ini.

Saat ini polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus yang terjadi di Pelindo II, yaitu Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan.

Kasus ini bermula ketika sepuluh mobile crane yang seharusnya dikirim ke delapan pelabuhan malah mangkrak di Pelindo II. Setelah diselidiki ternyata pelabuhan-pelabuhan itu tidak membutuhkan mobile crane tersebut.

Penyidik menduga telah terjadi tindak pidana korupsi di balik proyek pengadaan mobile crane. Bareskrim Mabes Polri telah menggeledah kantor Pelindo II, termasuk ruangan Lino. (rdk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER