Bareskrim Tolak Keberatan RJ Lino Terkait Panggilan Penyidik

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Selasa, 03 Nov 2015 14:17 WIB
RJ Lino menyampaikan surat keberatan menghadiri panggilan penyidik dan menyoalkan waktu pemanggilan dirinya sebagai saksi dugaan korupsi mobile crane.
Direktur Utama PT. Pelindo II, RJ Lino mengikuti rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi VI DPR di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2015). (Detik Foto/Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) akan tetap melakukan pemanggilan kedua meski pihak Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) Richard Joost Lino mengaku keberatan dengan prosedur pemanggilan pertamanya.

Sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mobile crane di perusahaannya, Lino telah menyampaikan surat keberatan menghadiri panggilan penyidik, kemarin (2/11).

Dalam surat itu, bos perusahaan pelat merah itu mengaku baru menerima surat panggilan pada Jumat. Sementara, dia meyakini, surat panggilan seharusnya diterima setidaknya tiga hari kerja sebelum waktu pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya, Selasa (3/11), mengatakan pihaknya telah mengevaluasi surat keberatan yang disampaikan oleh pengacara Lino.

"Itu tiga hari kerja cuma tulisan dia saja, sebenarnya tidak harus tiga hari kerja," kata Agung kepada CNN Indonesia di Markas Besar Polri, Jakarta.

Agung belum memastikan kapan panggilan kedua itu akan dilakukan. Namun dia memastikan, penyidik akan segera memanggil Lino berdasarkan hasil evaluasi terhadap surat itu.

Sementara itu, pengacara Lino, Rudi Kabunang, hari ini mendatangi Bareskrim untuk meminta penjadwalan ulang kepada penyidik. Dia masih berkeras pemanggilan terhadap kliennya tidak dapat diterima.

"Ini tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya.

Dia mengatakan, ketentuan tiga hari kerja yang dipermasalahkan diatur dalam pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 27 Peraturan Kepala Polri Nomor 8 Tahun 2009.

"Jadi klien kami ini tidak mangkir, tetap kooperatif. Tapi pemanggilan harus sesuai prosedur," ujarnya.

Dalam kasus ini, sudah ada satu tersangka yang ditetapkan, yakni Direktur Operasi dan Tekni Ferialdy Noerman. Lino rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk si tersangka.

Perkara bermula ketika penyidik menemukan 10 mobile crane yang tidak digunakan di Pelindo II. Setelah diselidiki, ternyata alat-alat berat itu harusnya dikirimkan ke delapan pelabuhan berbeda di Indonesia.

Belakangan diketahui, ternyata barang tersebut diadakan meski tidak dibutuhkan oleh pelabuhan-pelabuhan itu. Karena itu, polisi menduga ada motif korupsi di balik proyek pengadaan bermasalah ini. (rdk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER