Satu Wilayah Adat Akan Dikukuhkan Akhir Tahun Ini

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Kamis, 05 Nov 2015 03:53 WIB
Sebuah desa dengan luas 130 hektar di Kabupaten Merangin, Jambi, dinilai telah memenuhi syarat secara hukum untuk ditetapkan sebagai hutan adat.
Asap mengepul di sekitar lahan yang terbakar di wilayah Kabupaten Muarojambi, Jambi, Kamis (30/10). (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) Dahniar Andriani mengatakan satu dari 13 wilayah adat yang diadvokasi oleh pihaknya akan dikukuhkan statusnya akhir tahun ini.

Wilayah adat yang akan dikukuhkan statusnya adalah Masyarakat Hukum Adat (Marga) Serampas yang terletak di Kabupaten Merangin, Jambi. Marga Serampas terdiri dari lima desa, yaitu Desa Renah Kemumu, Tanjung Kasri, Lubuk Mentilin, Rantau Kremas, dan Renah Alai.

"Dari lima desa tersebut, baru Desa Rantau Kremas yang secara hukum sudah memenuhi syarat sebagai hutan adat karena sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) Bupati," kata Dahniar saat ditemui di kawasan Jakarta, Rabu (4/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, desa seluas 130 hektar ini juga memiliki dokumen administrasi serta peta lokasi yang cukup lengkap.

Tahap selanjutnya, pada tanggal 10 hingga 14 November mendatang, perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan meninjau langsung desa tersebut untuk melakukan verifikasi.

"Fungsi hutan ini sebenarnya adalah hutan produksi. Namun, masyarakat adat Marga Serampas justru minta fungsinya dialihkan jadi hutan lindung sehingga sifatnya adalah konservasi," kata Dahniar.

Dia menambahkan, "Bayangkan, mereka tidak mau meneruskan fungsi hutan produksi padahal bisa memanfaatkan keuntungan ekonomis dari situ. Pemerintah seharusnya bersyukur punya rakyat yang mau jaga hutan."

Dengan fungsi hutan lindung, kata Dahniar, hutan tidak akan tereksploitasi di tangan masyarakat adat. Karenanya, Dahniar berpendapat pemerintah tidak perlu takut hutan akan dijual oleh masyarakat adat.

Pengukuhan Desa Rantau Kermas sebagai hutan adat rencananya akan diluncurkan pada 5 Desember mendatang. Pelepasan hutan adat dari kawasan hutan negara ini memberikan kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat adat untuk menjaga hutan.

Adapun, 12 lokasi hutan adat lainnya yang statusnya tengah diadvokasi oleh HuMa, di antaranya Seko (Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan), Mukim Lango (Kabupaten Aceh Barat, Aceh), Kasepuhan Karang (Kabupaten Lebak, Banten), Ammatoa Kajang (Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan), Malalo Tigo Jurai (Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat), dan Margo Suku IX (Kabupaten Lebong, Bengkulu).

Selain itu, ada pula Ketemenggungan Desa Belaban Elladi (Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat), Ngata Marena (Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah), Lipu Wana Posangke (Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah), Mukim Beungga (Kabupaten Pidie, Aceh), Ketemenggungan Desa Tapang Semadak (Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat), dan Kampong Mului (Kabupaten Paser). (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER